Tolitoli,Portalsulawesi.Id- Dua puluh Jerigen minuman keras tradisional jenis Cap Tikus asal desa Tinading Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli berhasil diamankan personil Polres Tolitoli , Selasa (15/11/2022).
Dalam siaran persnya, Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan SIK melalui Kasi Humas AKP Ansari Tolah mengatakan, penindakan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi penyakit masyarakat (pekat) Tinombala 2022.
“Siang tadi kami berhasil mengamankan 20 jerigen miras cap tikus di Desa Tinading, jerigen tersebut berukuran 35 liter. Puluhan jerigen miras tersebut disita dari kios-kios yang berkedok berjualan campuran” kata Kasi Humas.
Masih menurut Kasi Humas, penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang sangat resah dengan adanya peredaran miras di Desa Tinading, oleh karena itu personel Polres Tolitoli yang dipimpin Kabag Ops Kompol Alfius SH langsung melakukan penindakan.
“Penindakan miras ini kami lakukan sebagai cipta kondisi menjelang perayaan natal 2022 dan tahun baru 2023, guna menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Tolitoli agar tetap aman dan kondusif” kata Kasi Humas
Tak hanya 20 jerigen tersebut, personel Polres Tolitoli juga berhasil mengamankan 101 botol cap tikus dari kios-kios tersebut. Ratusan botol tersebut diduga siap diperjual belikan di Desa Tinading.
Rencananya, barang bukti miras yang diamankan akan dimusnahkan pada waktu yang telah direncanakan kedepan.
“Barang bukti miras telah diamankan di Polres Tolitoli untuk dimusnahkan nantinya” ucap Kasi Humas.
Kapolres Tolitoli melalui Kasi Humas menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tolitoli untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas, terutama menjelang perayaan natal tahun 2022 dan tahun baru 2023.***
Sumber : Rilis Humas Polres Tolitoli
Pewarta : M.Yusuf