Jakarta,Portalsulawesi.Id- Sebahagian besar perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Tengah ternyata tidak memilikiki Hak Guna Usaha (HGU) dilahan yang dikelolanya, dari 61 Perusahaan kelapa sawit yang berinvestasi hanya 43 perusahaan yang memiliki izin HGU.
Perusahaan kelapa sawit tanpa HGU tersebut tersebar dikabupaten Donggala, Parigi Mautong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali Utara dan Morowali dan Poso, luas tanah yang dikuasai oleh 43 perusahaan tersebut mencapai 411.000 Hektar secara keseluruhannya.
Hal ini terungkap saat Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura saat bertemu dengan Menteri Agraria dan Tataruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI) ,Hadi Tjahjanto dikantor Menteri ATR/BPN RI ,Selasa (10/01/2022).
Kepada Menteri ATR/BPN RI, Rusdy Mastura menyampaikan sejumlah persoalan Agraria di Sulawesi Tengah yang kerap memicu konflik dan berpotensi menggangu stabilitas social di masyarakat diberbagai level kehidupan.
Dalam diskusi tersebut, orang nomor satu di Sulawesi Tengah ini menyampaikan sejumlah persoalan agraria di Sulteng untuk menjadi perhatian pemerintah pusat agar mendapatkan solusi penyelesaiannya.
“diantara konflik agraria di Sulawesi Tengah yaitu terjadi di areal perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU, selain konflik agraria, perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU juga mengakibatkan kerugian negara, karena perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU itu tidak melaksanakan kewajiban keuangannya pada negara, ini modus sebagai kejahatan keuangan di bidang perkebunan kelapa sawit “ ungkap Gubernur kepada Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto.
Dihadapan Menteri, Mantan Walikota Palu dua periode ini juga menyampaikan data perusahaan kelapa sawit yang berinvestasi di Sulteng yang terdaftar dan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah yang terdaftar resmi di Pemda provisi Sulawesi Tengah sebanyak atau berjumlah 61 perusahaan, dari 61 perusahaan tersebut ada 43 perusahaan yang tidak memiliki HGU, jadi total luas lahan yang dikuasai oleh perusahaan tanpa memiliki alas hak atau tanpa HGU tersebut berjumlah 411.000 Ha tersebar di Kabupaten Donggala, Parigi Mautong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali Utara dan Morowali dan Poso “ ungkap Cudy,sapaan akrab Gubernur Sulteng dalam pertemuan tersebut.
Atas dasar data tersebut, pemerintah daerah Sulawesi Tengah akan melakukan langkah penyelesaian terhadap masalah tersebut untuk menyelamatkan kerugian Negara dari praktek illegal yang berpotensi menimbulkan gejala konflik dimasyarakat.
“ Dari data yang kami miliki perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki Izin Lokasi, oleh karena itu pemerintah provinsi akan segera bertindak untuk menyelesaiakan masalah tersebut, seperti halnya Pemda telah mengambil langkah dalam menyelesaiakan masalah konflik lahan perkebunan PT. ANA dengan Masyarakat di 5 desa “ katanya.
Dalam kesempatan ini, gubernur meminta kepada Menteri agar dalam menyelesaikan permasalahan Agraria di Sulteng gubernur untuk segera membentuk tim terpadu terdiri dari Kementerian ATR/BPN, Pemda Provinsi dan Pemkab untuk bekerja mengurai dan mencari strategi penyelesaian masalah tersebut.
Gubernur juga menyampaikan permohonan untuk membantu mempercepat redistribusi dan sertifikasi tanah seluas 400 ha di KPN untuk di bagikan kepada 400 keluarga petani yang ada di Talaga.
Menjawab paparan Gubernur Sulteng, Menteri ATR/BPN RI , Hadi Tjahjanto mengapresiasi dan merespons baik atas kesungguhan gubernur sulteng untuk menyelesaiakan masalah-masalah rumit yang juga menjadi perhatian khusus oleh Bapak Presiden.
Mantan Panglima TNI ini berharap langkah gubernur Sulteng dapat ditiru para gubernur gubernur lain dalam mencari solusi penyelesaian konflik agrarian di wilayahnya.
“ Gubernur-gubernur yang lain juga bisa mengikuti langkah dan kesungguhan gubernur sulteng menyelesaiakan dan mau terbuka atas konflik tanah dan masalahnya di wilayahnya “ ujar Hadi Tjahjanto mengapresiasi.
Terkait permohonan pembentukan tim terpadu di daerah, Menteri Hadi Tajhjanto telah memerintahkan Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT), Suyus Windayana untuk mempersiapkan tim terpadu dan segera berkoordinasi dengan tim pemprov.
Untuk redistribusi dan sertifikasi tanah bagi petani di Kawasan Pangan Nusantara, Menteri ATR /BPN RI sangat mendukung bahkan akan memerintahkan untuk segera menyiapkan sertifikat komunal bagi petani yang ada di Kawasan Pangan Nusantara serta menyegerakan penjadwalan untuk mengunjungi lokasi.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS , Walikota Palu Hadiyanto Rasyd serta dua Tim Ahli Gubernur Bidang Investasi Daerah Rony Tanusaputra, Tim Ahli Gubernur Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan HAM Ridha Saleh.***
Sumber : Humas Pemprov Sulteng
Editor : Heru
