Tolitoli,portalsulawesi.id- Sedikitnya ada 52 orang telah dimintai keterangan oleh Jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Tolitoli terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif didinas tenaga kerja dan Transmigrasi Tolitoli,dari sekian banyak yang diperiksa ada sekitar 52 orang bakal ditetapkan menjadi tersangka.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) kejari Tolitoli,Rustam Efendi SH kepada Portalsulawesi saat berkunjung diruangkerjanya, Jumad (26/7/2019),menurutnya pihak kejaksaan telah rampung memeriksa sejumlah pihak terkait kasus tersebut.
“saat ini kami masih focus untuk penuntasan kasus Korupsi Pasar Salumbia,tetapi dalam waktu dekat ini penyelidikan terkait Dugaan Kasus SPPD Fiktif di dinas Nakertrans Tolitoli akan kami ekspose “ kata Rustam Efendi.
Menurutnya,ada sekitar 52 orang Calon tersangka dalam Kasus SPPD Fiktif ini,salah seorang terperiksa lepas dari bidikan Kejaksaan dikarenakan telah tutup usia.
“ada sekitar 52 Orang yang sudah kita periksa intensif,berkas perkaranya sudah siap dan tinggal tunggu kita ekspose “ akunya.
Sejumlah Kasus Korupsi lagi dalam penanganan Aparat Penegak Hukum,selain Kasus Korupsi Pasar salumbia,Kasus “Jalan Jalan Keluar Negeri “ Bupati Tolitoli juga sedang dibidik Oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng,kabarnya sejumlah pihak telah diperiksa terkait hal ini.***
Penulis : Tim Redaksi
