Palu, Portalsulawesi.id- Menindak Lanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit layanan Disabilitas, Pemerintah Sulawesi Tengah telah berkomitmen melindungi dan memenuhi hak-hak angkatan kerja penyandang disabilitas melalui percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan.
Bentuk keseriusan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut ditandai dengan penandatanganan komitmen antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan Pemerintah Provinsi Sulteng pada Selasa (31/8), bertempat disalah satu Hotel di Kota Palu.
Dalam sambutan tertulisnya, Gubernus Sulawesi Tengah H.Rusdy Mastura yang dibacakan Pj Sekda H. Mulyono SE.Ak, MM mengapresiasi komitmen percepatan penyelenggaraan ULD agar dapat membantu angkatan kerja penyandang disabilitas memperoleh informasi lowongan kerja, penyiapan dan juga peningkatan keterampilan.
Apalagi dalam ketentuan undang-undang bahwa instansi Pemerintahan dan BUMN, BUMD wajib mempekerjakan 2 % penyandang disabilitas dari jumlah pegawainya sedangkan perusahaan swasta minimal 1 % dari jumlah pegawainya.
Dengan begitu, penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam pembangunan dengan mengarus utamakan prinsip-prinsip inklusi, nondiskriminatif dan kesetaraan.
“Siapa saja, apapun kondisinya harus tetap memperoleh pekerjaan,” Ungkap Pj .Sekda mewakili Gubernur.
Ditempat yang sama , juga dilaksanakan temu teknis optimalisasi peran pusat kerja yang diharapkan dapat menjadi platform dalam menjawab tantangan dunia kerja yang dinamis.
Dari data BPS, Sulteng memiliki lebih dari 1,5 juta angkatan kerja potensial tapi sayangnya ada lebih dari 59 ribu yang saat ini masih berstatus pengangguran.
“Melalui temu teknis ini, peran strategis pusat pasar kerja sebagai hub demand (lowongan kerja) dan supply (tenaga kerja/pencari kerja) dapat terwujud sehingga mempercepat pengurangan angka pengangguran di Sulawesi Tengah,” harap Pj Sekda.
Acara dilaksanakan dengan metode hibrid (fisik dan virtual) yang antara lain dihadiri, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi; Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Suhartono; Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Nora Kartika Setyaningrum dan Kepala Pusat Pasar Kerja Muchamad Yusuf dan pejabat terkait. ***
Sumber : Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sulteng
Editor : Heru

