Advokat Rakyat Kritisi Keberadaan Stone Cruser dan AMP di Palasa Tangki

Bagikan Berita ini :

Palu,Portalsulawesi.Id- Agus Salim SH, salah satu praktisi hukum yang aktif menyuarakan hak masyarakat lingkar tambang mengkritisi aktifitas perusahaan PT Tunggal Maju Jaya (TMJ) di desa Palasa Tangki Kecamatan Palasa Kabupaten Parigi Moutong.

Menurut Agus Salim,seharusnya keberadaan perusahaan di desa Palasa Tangki harus mempunyai nilai tambah serta manfaat ke desa dan wajib taat asas.

Karena menurutnya, aktifitas Stone Cruser dan Aspalt Mixing Plant (AMP) dipinggir sungai Palasa selain tidak taat asas juga menimbulkan kegelisahan pengguna air untuk irigasi desa Palasa tangki yang setahun belakangan ini gagal panen.

“Kalo kita mencermati Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan yang dimiliki PT Tunggal Maju Jaya jelas terjadi pelanggaran ,karena IUPnya baru disahkan terbit oleh Pemerintah tertanggal 25 November 2020,sementara perusahaan telah melakukan eksploitasi sejak awal tahun 2020,artinya mengolah dulu baru terbit izin dan itu melanggar” ungkap Agus Salim SH kepada wartawan.

Apalagi menurutnya,warga Palasa Tangki yang mempunyai tanah pertanian tidak bisa lagi bertani secara normal karena sumber air dari jaringan irigasi di sungai Palasa terganggu sehingga gagal panen.

” walau posisi pabrik baru itu dimuara sungai, aktifitas pengerukan material di badan sungai mempengaruhi ketinggian debit air , material batu dan pasir yang di eksplitasi PT TMJ diduga sebagai penyebab turunnya debit air yang masuk ke irigasi ” ujarnya.

Agus Salim juga mengkritisi sejumlah instansi yang terlibat dalam penerbitan IUP PT Tunggal Maju Jaya ,karena keberadaan pabrik olahan batu dan material di Muara Sungai Palasa tidak masuk dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Parigi Moutong 2010-2030 , karena secara jelas disusun bahwa wilayah Palasa adalah wilayah pertanian basah dan Kering,dan tidak ada dalam dokumen RTRW Parimo yang mencantumkan di Palasa ada peruntukan tambang bebatuan.

” semua fihak yang terlibat dalam pengurusan izin IUP PT TMJ di Palasa Tangki harus bertanggungjawab dengan terbitnya IUP tersebut,mengapa bisa mengolah material di sungai Palasa Tangki hanya bermodalkan WIUP,nanti sebulan belakangan ini baru ada IUP,melanggar itu dan bisa digugat untuk batalkan Izinnya itu ” kata Advokad rakyat yang menjadi ketua Tim Hukum dan Advokasi CUDI saat Pilkada 2020.

Apalagi menurutnya,kehadiran perusahaan PT TMJ di Palasa Tangki diduga tidak menunaikan kewajiban CSR bagi masyarakat Palasa Tangki.
” kontribusi Rp.20.000/ ret bukanlah CSR,itu adalah kewajiban perusahaan ke desa dalam rangka menaati peraturan Desa yang telah ditetapkan,jadi selama beroperasi perusahaan diduga mengabaikan kewajiban sosial itu ” jelasnya.

Agus Salim menduga ada sebuah rangkaian perbuatan melawan hukum dari kehadiran perusahaan Stone Cruser dan AMP di Palasa Tangki ,hal ini cukup beralasan dikarenakan perusahaan tersebut melakukan kegiatan pemanfaatan batuan,pasir dan krikil di Muara Sungai Palasa sebelum mengantongi Izin Usaha Pertambangan untuk operasi produksi batuan hanya berbekal WiUP eksplrorasi yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tengah.

” WIUP Eksplorasi milik PT TMJ tertanggal 29 Juji 2020 adalah dasar yang dipakai perusahaan untuk melakukan kegiatan pengolahan material Sirtukil, nanti di akhir bulan November baru terbit IUP OPnya,artinya selama belum ada IUP OP kegiatan disana Ilegal dong ” kritiknya.

Sebagai Advokad rakyat yang konsen membela hak hak masyarakat di lingkar tambang, dirinya menyatakan siap mendampingi masyarakat Palasa Tangki jika ada yang akan melakukan gugatan terhadap keberadaan dan ijin IUP PT Tunggal Maju Jaya (TMJ) ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

” jika ada masyarakat Palasa Tangki keberatan dan akan menggugat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan di Palasa Tangki,saya secara pribadi dan kawan kawan di LBH Sulteng akan siap mendampingi menggugat di PTUN ” tegasnya.***

Penulis : Heru

Bagikan Berita ini :
Exit mobile version