Parimo,Portalsulawesi.Id- Pemerintah akhirnya sepakat untuk mengakhiri semua aktifitas pertambangan emas tanpa Izin (PETI) diwilayah kabupaten Parigi Moutong, hal ini diputuskan usai pemkab Parimo bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Parigi Moutong menggelar rapat bersama.
Dalam rapat Forkopimda Parimo yang digelar pada senin (01/03/2021) yang dihadiri oleh Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai, Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, Kapolres Parimo, AKBP, Andi Batara, SIK, Kajari Parimo, Perwira Penghubung (Pabung) 1306 Donggala, Seluruh Ketua Fraksi DPRD Parimo dan Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah (Sulteng), Haris Kariming.
Dalam keputusan bersama itu disebutkan bahwa menghentikan segala aktifitas pertambangan di wilayah Kabupaten Parimo yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara resmi.
“Dihentikan baru kita menyurat ke Gubernur, tapi sebelumnya Kadis ESDM Sulteng akan melaporkan hasilnya,”ujar Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai usai rapat Forkompinda di kantor DPRD Parimo.
Inspektur Tambang ESDM Buka Suara
Dalam rapat tersebut, turut hadir perwakilan dari inspektur tambang Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Mineral dan Bartubara wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Moh. Saleh.
Hasil investigasi Inspektur tambang tersebut ditemukan sejumlah fakta lapangan penyebab longsor dilubang maut milik Baba tersebut, setidaknya ada 18 poin penting yang diungkap sebagai bahan pertimbangan untuk menutup permanen lokasi pertambangan ilegal didesa Buranga tersebut.
Berdasarkan data base IUP Provinsi Sulawesi Tengah, lokasi Peti berada pada luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Terkait hal ini lanjutnya, terdapat Lima poin kesimpulan dari pihak Kementerian ESDM antara lain, mendorong kepada pihak yang berwenang untuk menghentikan aktifitas PETI tersebut.
Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Lubang Maut PETI Buranga
Kapolres Parimo, AKBP Andi Bantara dalam rapat mengungkapkan bahwa jajarannya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, dalam upaya mengungkap pihak yang bertanggungjawab akan keberadaan PETI Desa Buranga kecamatan Ampibabo Kabupaten Parimo tersebut.
“Kami telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Beberapa orang telah kami periksa, untuk untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan instruksi dari Kapolda Sulawesi Tengah, pihaknya juga akan melibatkan tim Labfor dari Mabes Polri. Hal ini, untuk melakukan penelitian terkait dampak kerusakan lingkungan yang terjadi.
Menurutnya, hasil dari pemeriksaan tim Labfor Mabes Polri yang melibatkan Tim dari ITB dan IPB, dapat menjadi dasar dalam menentukan jeratan pasal bagi para aktor pelaku PETI.
“Selain UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, termaksud UU terkait Kehutanan. Hari ini tim dari Puslabfor tersebut tiba di Parigi Moutong,” ungkapnya. ***
Pewarta : Ahmad / Bas