Aksi Main Patok Hutan Lindung,BPKH Wilayah XVI di “Givu”

penanda tanganan berita acara pelaksanaan denda adat (Givu) oleh BPKH Wilayah XVI Palu, Kepala KPH Banawa Lalundu, Ketua RW, Ketua RT dan Tokoh adat Salena. ( Dok.Ist)

Palu,Portalsulawesi.id,- Polemik Pemasangan Patok dan Plang Hutan Lindung (HL) dikebun warga dusun Salena Kelurahan Buluri ,Kota Palu menemui titik terang.

Pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI Palu akhirnya mengakui kekeliruan dan kesalahan pihaknya terkait masalah Patok dan tanda batas Hutan Lindung di Bantaya Potangara Ada (Balai Pertemuan Adat Salena,pada Kamis (02/12/2021) di hadapan Puluhan warga yang mengikuti musyawarah adat itu.

Tamin S. Rantelino, Ketua RW Lingkungan Salena menjatuhkan Denda adat 3 (Tiga) Dulang dan 3 (Tiga) Ekor Kambing kepada pihak BPKH wilayah XVI atas tindakan yang memasang Patok tanpa ada pemberitahuan dan dianggap melanggar adat di Salena.

” Harus digivu (Denda adat) karena kami tidak mengetahui maksud dan tujuan pemasangan patok”, Tegas Tamin

Kata Tamin bahwa tindakan itu tidak dibenarkan dalam Aturan adat dan besaran Denda juga sudah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.

” Kalau mengulangi kesalahan,  dendanya bisa ditambah lagi,” Sambung dia

Sementara itu, Arifin Likesando Warga Salena mengatakan bahwa konsep Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan  wilayah kelolah dengan luas tertentu adalah bentuk penjajahan pemerintah kepada warga.

” Kami yang memiliki wilayah untuk apa diberikan kepada kami,” Kesal dia

Menurut warga, Kalau diberikan Artinya bahwa warga bukan pemilik sebelumnya.

“Kalo diberikan artinya bukan kami pemiliknya. Karena kami yang berkuasa atas wilayah sendiri maka itu hak kami,” tegas Arifin.

Selanjutnya Karman, Perwakilan BPKH Wilayah XVI Palu menerima Denda adat yang dijatuhkan kepada pihaknya.

” Saya menerima Denda adat itu dan  berkoordinasi dengan pimpinan karena kami hanya orang yang ditugaskan dilapangan,” Terang dia.

Dalam pertemuan itu juga disepakati penandatanganan berita acara oleh BPKH Wilayah XVI Palu, Kepala KPH Banawa Lalundu, Ketua RW, Ketua RT dan Tokoh adat Salena.

Adapun isi berita acara adalah Pertama, Menolak  Pemasangan Patok.  Kedua,  Denda Adat (tiga buah Dulang dan Tiga Ekor kambing). Ketiga,  Denda adat dikeluarkan Selambatnya-lambatnya tujuh hari sejak diputuskan.***

Pewarta :Arman S

Editor    : Heru

Exit mobile version