Palu,Portalsulawesi.Id– Kerja Satuan Tugas yang diberi nama “ Berani Saber Hoaks “ bentukan Gubernur Sulteng ,Anwar Hafid di penghujung tahun 2025 menuai kritik dan protes sejumlah organisasi Pers, bahkan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng mengecam keras pelabelan “Gangguan Informasi “ terhadap pemberitaan terkait Deforestasi.
Satuan Tugas Berani Saber Hoaks yang diketuai Irfan Pontoh menyebarkan secara terbuka penyataan sepihak Versi Satgas BSH yang dinilai para penggiat Jurnalis dan pewarta sebagai ancaman nyata terhadap kerja kerja Pers serta bentuk pembungkaman kebebasan pers .
Dalam surat Klarifikasi media yang diterbitkan Satgas Berani Saber Hoaks dengan nomor 001/KM/Satgas-BSH/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025 , setidaknya ada tiga media online dengan judul beragam yang dinilai masuk sebagai gangguan informasi bersifat Mal Informasi. Ada 4 poin yang diurai terkait dugaan mal Informasi yang dirilis Satgas BSH besutan Irfan Pontoh, tampak jelas Satgas BSH ingin menunjukan tajinya sebagai Garda terdepan Juru Klarifikasi Gubernur Sulteng.
Publik sultengpun gaduh dibuatnya, Satgas BSH bentukan Anwar Hafid berubah menjadi bumper pemerintah yang terkesan anti kritik, pembungkaman kerj kerja Jurnalistik sangat mengancam kebebasan Pers yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan melabeli pemberitaan sejumlah media yang menyoroti kasus Deforestasi di Sulteng sebagai bentuk Disinformasi atau Mal Informasi, tampak jelas Satgas BSH bekerja melampaui kewenangannya.
Uniknya, Dinas Komunikasi,Informatika,Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Propinsi Sulawesi Tengah justru mengaku tidak mengetahui langkah yang dilakukan Satgas BSH bentukan Gubernur tersebut.
Plt Kadis Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik), Wahyu Agus Pratama akhirnya buka suara terkait polemic tersebut. “Kami menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Kami akan berupaya menjaga sinergitas dengan pers,” ujarnya , Senin (29/12/2025).
Selaku Plt, Kepala Dinas Wahyu menjelaskan Satgas BSH dibentuk sekitar bulan Oktober 2025 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulteng. Menurutnya bahwa pembentukan Satgas BSH awalnya untuk menangkal hoaks maupun melakukan edukasi dan literasi digital.
Sehubungan adanya pelabelan Mal Informasi terhadap sejumlah Produk Jurnalistik oleh Satgas BSH diluar kontrolnya selaku Plt.Kepala Dinas , dirinya mengakui itu terjadi tanpa sepengetahuan mereka .
Olehnya, Wahyu menegaskan bakal mengevaluasi total keberadaan Satgas BSH serta berkoordinasi dengan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid.
“Satgas BSH bukan berkapasitas sebagai jubir resmi pemeritah provinsi atau gubernur. Sikap yang dikeluarkan mestinya harus melalui kajian Diskominfosantik sebelum disampaikan ke publik. Kami akan segera melakukan evaluasi,” tegas Wahyu.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu melalui Ketuanya, Agung Sumandjaya menyatakan pemerintah tidak memiliki otoritas menghakimi produk jurnalistik. Kewenangan itu sepenuh berada di tangan Dewan Pers.
“Pelabelan sepihak tanpa pengujian oleh Dewan Pers merupakan pembajakan kewenangan dan pelecehan terhadap profesi jurnalis,” ungkap Agung Sumandjaya.
Senada dengan AJI Palu,komunitas jurnalis dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng ikut bersuara dan mengeluarkan penyataan sikap . pernyataan sikap KKJ menyoroti serta memprotes kelakuan Satgas BSH bentukan Pemprov Sulteng sebagai bentuk Impunitas kebebasan pers.
Berikut pernyataan sikap Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng) :
- Kemerdekaan pers bukan objek pengawasan satuan tugas apa pun. Tidak ada lembaga di luar Dewan Pers yang berwenang menilai, menghakimi, atau mengancam pemberitaan media.
- Karya jurnalistik tidak dapat dipidanakan. Setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, yakni hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.
- Pelabelan karya jurnalistik sebagai “gangguan informasi”, malinformasi, atau istilah serupa tanpa penilaian Dewan Pers merupakan bentuk delegitimasi pers dan bertentangan dengan prinsip negara demokratis.
- Pencantuman ancaman rekomendasi penggunaan Undang-Undang ITE terhadap pemberitaan media merupakan bentuk intimidasi terselubung, serta bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.
- Menolak segala bentuk kontra-narasi yang bertujuan menekan, mengarahkan, atau mengendalikan isi pemberitaan media. Klarifikasi dapat dilakukan, namun tidak boleh disertai ancaman hukum atau narasi yang menyudutkan media.
- Kritik masyarakat yang dimuat media massa merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Kepala daerah dan pejabat publik tidak boleh antikritik, serta wajib merespons pemberitaan secara dewasa, transparan, dan akuntabel, bukan dengan sikap defensif apalagi represif.
- Keterlibatan Satgas BSH, sebagai lembaga bentukan Gubernur Sulawesi Tengah, dalam melakukan klarifikasi terbuka terhadap produk jurnalistik merupakan tindakan keliru, berlebihan, dan tumpang tindih kewenangan. Klarifikasi atas pemberitaan bukan tugas satuan tugas, melainkan kewenangan pribadi pejabat yang bersangkutan atau juru bicara resmi yang ditunjuk.
- Penyebaran narasi klarifikasi melalui media sosial yang menyudutkan media tertentu merupakan praktik delegitimasi pers dan berpotensi menggiring opini publik untuk tidak mempercayai kerja jurnalistik. Tindakan ini berbahaya karena dapat memicu sentimen kebencian serta membuka ruang intimidasi terhadap jurnalis.
- KKJ Sulawesi Tengah menilai Satgas BSH berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam kritik dan dijadikan tameng politik penguasa.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid berjanji akan mengevaluasi kinerja dan keberadaan Satgas Berani Saber Hoaks bentuknya.

“Kami akan evaluasi baik kinerja maupun personelnya,” katanya saat dihubungi, Kamis (01/01/2026).
Menurut Anwar Hafid, setiap unit yang dibentuk pemerintah memiliki masa kerja yang terikat dengan tahun kalender. Sehinggga kata Anwar hafid, diperlukan pertimbangan objektif untuk mengeluarkan sebuah keputusan terhadap keberadaan Satgas Berani Saber Hoaks tersebut.
“Jadi mengikuti kalender kerja daerah mengingat sudah sampai akhir tahun. Januari ini kami akan evaluasi apakah (Satgas BSH) masih perlu dilanjutkan atau tidak,” Pungkas Anwar.***
Pewarta : Ikbal
Editor : Heru














