Donggala,Portalsulawesi.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Pekan Olahraga Daerah (Popda) Kabupaten Donggala tahun 2021. Saat ini, tim penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari tim ahli yang ditunjuk secara resmi.
Kepala Kejaksaan Negeri Donggala melalui Kepala Seksi Intelijen, Jaksa Muda Ikram, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan sesuai prosedur dan berada dalam tahapan krusial. “Kasus ini masih dalam proses. Kami menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari ahli yang sudah kami mintai secara resmi,” ujar Ikram.”senin(01/12/2025).
Ia menekankan bahwa Kejari Donggala berkomitmen penuh menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Hingga kini, penyidik belum dapat memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyalahgunaan anggaran Popda tersebut. Karena itu, ia meminta seluruh pihak bersabar menunggu hasil perhitungan ahli yang diproyeksikan rampung dalam waktu dekat.
“Jika laporan resmi dari tim ahli telah diterima, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan secara maraton, profesional, dan tetap menjaga agar prosesnya tidak mengganggu jalannya penyidikan,” tambah Ikram.
Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik Kejari Donggala telah memeriksa lebih dari 30 saksi dari berbagai tingkatan. Para saksi tersebut meliputi aparatur sipil negara (ASN), pihak ketiga, hingga penyedia penginapan atlet selama pelaksanaan Popda.
Selain itu, Kejari Donggala juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Donggala sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti. Langkah ini diambil menyusul adanya temuan awal terkait indikasi penyalahgunaan anggaran.
Sebagai informasi, anggaran Popda Donggala tahun 2021 tercatat sebesar Rp1,156 miliar. Dalam penyidikan, Kejari Donggala menemukan adanya dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, sehingga memicu proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini masih berlangsung.(***)
Pewarta:Basrudin











