Palu,Portalsulawesi.Id- Jelang pesta demokrasi pemilihan umum tahun 2024, berbagai peraturan terkait pelaksanaannya terus disosialisasikan. Mulai terkait netralitas ASN,TNI-Polri , etika kepemiluan,metode pengawasan, hingga keterlibatan media massa serta media sosial.
Hal ini terungkap dikegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif pada media lokal Sulawesi Tengah yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng di salah satu hotel di kota Palu, Selasa (21/11/2023).
Dalam paparanya, Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun menjelaskan bahwa potensi pelanggaran peserta pemilu dapat terjadi di media massa dengan berbagai bentuk, salah satunya adalah penayangan iklan serta adventorial berbau kampanye di luar jadwal kampanye yang ditetapkan pemerintah.
“berdasarkan PKPU Nomor 15 yang diubah dengan PKPU Nomor 20 ditegaskan bahwa masa kampanye dan iklan di media massa itu hanya 21 hari sebelum berakhirnya masa kampanye “ beber Nasrun dihadapan peserta sosialisasi yang hadir .
Peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut terdiri dari unsur wartawan baik media cetak dan Online, pertelevisian serta pengelola radio.
Selain Ketua Bawaslu Sulteng,Nasrun , turut menjadi pematik materi ,Ketua Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Sulteng, Indar Yosvidar.
Selaku ketua Bawaslu,Nasrun mengingatkan potensi pelanggaran pemilu yang bakal terjadi jika para pemilik media tetap menayangkan iklan dan Adventorial diluar jadwal yang telah ditetapkan.
“ingat,pelanggaran terhadap PKPU Nomor 15 yang diubah dengan PKPU Nomor 20 terkait masa kampanye akan berimplikasi kepada penerapan pasal 492 Undang-Undang 07 Tahun 2017 menyatakan bahwa siapa yang kampanye di luar jadwal maka diancam hukuman pidana 1 tahun “ ungkapnya.
Disampaikan juga, bahwa 21 hari yang dimaksud adalah sebelum berakhirnya masa kampanye, jika masa kampanye berakhir tanggal 10 Februari, maka 21 hari sebelumnya adalah tanggal 21 Januari.
“jadi ,pengelola media baru boleh menerima dan menaikkan iklan di tanggal 21 Januari,” himbaunya.
Selain sanksi ancaman pidana 1 tahun, peserta pemilu yang terbukti melakukan kampanye diluar jadwal berpotensi di diskualifikasi jika dalam penerapan pidananya terbukti maka sanksi administrasi mengikut.
“jika pidananya terbukti, maka otomatis sanksi adaministrasinya akan mengikut, di mana yang bersangkutan bisa didiskualifikasi sebagai peserta pemilu, kalaupun menang atau memperoleh suara terbanyak, yang bersangkutan tetap diskualifikasi dan tidak bisa dilantik “tegas Nasrun.***
Pewarta : Heru