Palu, Portalsulawesi.Id – Proses pendaftaran Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu dikantor Komisi Pemilihan Umum Kota Palu dipantau ketat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu pada kamis (04/05/2023).
Waktu pendaftaran bakal calon anggota legislative Kota Palu ini diawasi oleh Bawaslu Kota Palu selama dua pekan terhitung mulai tanggal 01 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Untuk optimalisasi pengawasan, pihak Bawaslu juga melibatkan sejumlah jajaran staf pengawasan untuk melakukan pengawasan langsung di Kantor KPU Kota Palu sejak 1 Mei 2023 yang lalu. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pendaftaran berlangsung secara transparan dan tidak ada indikasi pelanggaran yang terjadi.
Anggota Bawaslu Kota Palu, Fery mengatakan bahwa pengawasan dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan pelanggaran pada proses pendaftaran calon anggota DPRD Kota Palu. Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palu yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Palu untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran aturan perundang-undangan.
“Kami berharap proses pendaftaran berjalan dengan baik dan transparan. Kami juga mengimbau kepada seluruh bakal calon untuk mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Fery. ***
Pewarta : Adytiawarman