Sigi, Portalsulawesi.Id- Pelaku pencurian serta pembobolan rumah warga di desa Tinggede Kecamatan Marawola berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Marawola pada kamis (23/09/2021) sekira Pukul .15.00 Wita diseputaran jalan Pue Bongo Kota Palu.
Kedua pelaku yang teridentifikasi warga Tinggede ditangkap berdasarkan laporan salah seorang warga Tinggede yang merupakan Anggota Polri dengan laporan Polisi Nomor LP/ 56/IX/Sulteng?Res Sigi/Sek Marawola tentang Tindak Pidana Pencurian.
Korban pencurian tersebut yaitu Personel Bid Humas Polda Sulteng Bripda Sang Nyoman Sandiarsa pada Hari Selasa 21 September 2021 (malam) yang terjadi dirumahnya yang berlokasi di Desa Tinggede, Kec. Marawola, Kab.Sigi.
Menurut pengakuan korban, rumahnya di bobol maling saat dia sedang keluar rumah untuk membeli makan malam sekitar pukul 19.30 wita sampai dengan pukul 23.00 wita, sesampainya dirumah dia mendapati jendela rumah sudah terbongkar dan barang barang miliknya sudah dibawa pelaku
“Sepertinya saya memang sudah di pantau sejak beberapa hari hingga pelaku sudah tau jam jam saya keluar meninggalkan rumah” sambung korban.
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marawola Iptu Abdul Aziz mengatakan Setelah Korban membuat Laporan ke Polsek Marawola, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Marawola langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Setelah Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Marawola dibawah pimpinan Bripka Andri, S.H. melakukan olah TKP, Bripda Sandiarsa (Korban) berkordinasi dengan Personel Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Marawola bahwa Laptop miliknya dijual secara online melalui media social facebook” Lanjut Kapolsek,
“kemudian Personel Unit Reskrim Polsek Marawola dengan menggunakan akun facebook berpura-pura menjadi pembeli dan melakukan transaksi di Jalan Pue Bongo Kota Palu lalu Personel Unit Reskrim Polsek Marawola menerima barang tersebut dan langsung mengamankan pelaku yang berjumlah dua orang serta mencocokkan barang yang dijual dengan pemiliknya dan benar bahwa barang tersebut adalah barang milik Korban.” Ungkap Kapolsek.
Adapun kedua Pelaku yaitu MR (20) dan RS (25) yang keduanya beralamat di Desa Tinggede serta tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah charger iPhone warna putih, 1 (satu) buah Laptop merk DELL warna abu-abu, 1 (satu) buah charger Laptop merk DELL warna hitam, dan 1 (satu) buah tas Laptop merk DELL warna abu-abu. “Ujar Kapolsek.
Iptu Aziz juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksi pencurian itu pada malam hari dan juga sudah mengakui perbuatannya serta kedua pelaku tersebut telah diamankan di Mapolsek Marawola untuk pemeriksaan lebih lanjut.****
Sumber : Bidhumas Polda Sulteng