Bolmong , Portalsulawesi.Id – Kejaksaan Negeri Kotamobagu resmi menahan Oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) AB alias Adul (Pelaku), Adul dijadikan tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat malam ( 20/12/2024) dengan dugaan kasus pemerasan sejumlah Sangadi atau kepala desa .
Adul diciduk petugas di alun alun lapangan Kotamobagu Hotinimbang , usai diciduk tersangka Adul digiring ke Rutan Kotamobagu.
Saat digiring petugas kejaksaan ke mobil tahanan, Terlihat tersangka Adul, memakai topi putih, kaos lengan panjang, pakai masker dan rumpi warna ping.
Tim kejaksaan negeri Kotamobagu, menyita barang bukti yakni uang tunai Rp 17,600,000, dua ponsel jenis iPhone 13 Pro Max dan Samsung Note 9, Laptop merk Lenovo Satu unit , kendaraan dinas (Kendis) warna putih tipe mobil Toyota Rush DB 1266 D, dan Tas selempang berisi uang Rp 8,500,000.
Dalam keterangan resmi, Kajari Kotamobagu
Elwin Agustian Khahar, SH, MH, dalam konferensi pers, mengungkapkan AB sendiri mengakui kesalahannya dan pelaku tunggal.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan AB sendiri sering menakuti – nakuti Sangadi untuk lakukan praktek pemerasan dengan mencatut nama jaksa. Dengan alasan uang tersebut diberikan kepada jaksa,” katanya, dalam konferensi pers, Sabtu, (21/12/2024).
Kajari Pun mengatakan AB dalam lakukan komunikasi dengan sangadi gunakan dua nomor WhatsApp, yaitu satu hp terdapat dua akun WhatsApp, dan satu hp ia gunakan untuk berkomunikasi dengan oknum sangadi, sebagai modus penipuan seolah-olah dirinya sudah berkomunikasi dengan jaksa yang ia maksud tersebut, padahal prakteknya itu adalah modus yang dilakukannya untuk meyakinkan oknum sangadi dalam melakukan pemerasan.
“Tersangka AB alias Abdul awalnya membawah oknum sangadi ke salah satu rumah di Kelurahan Mogolaing dimana rumah yang ia maksudkan itu seolah-olah adalah rumah jaksa. Karena tidak ada penghuni alias Rumah Kosong, akhirnya AB merubah lokasi pertemuannya di Alun-Alun Bokihotinimbang Kotamobagu, dan disitulah bersangkutan ditangkap dan langsung diamankan oleh anggota intel kejaksaan beserta barang bukti puluhan juta rupiah uang hasil pemerasan, dan beberapa barang bukti lainnya,”beber Kejari Kotamobagu.
Ditegaskan Kejari, bahwa AB alias Abdul ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Barang Bukti yang diamankan, diantaranya Sejumlah Uang tunai yang terbungkus dalam tas plastik berwarna hitam dengan jumlah Rp. 8.500.000 (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan sejumlah uang yang ditemukan di dalam tas laptop milik tersangka AB, sebesar Rp 9.100,000 (Sembilan Juta Seratus Ribu Rupiah)
Selanjutnya Barang Bukti (BB) yang lain, l buah handphone l phone 13 dan 1 handphone Samsung note 9, dan sebuah mobil kendaraan yang dipakai tersangka jenis Toyota Rush bernomor polisi DB 1266 D.
Tersangka AB dikenakan pasal 12 huruf (b) atau pasal 12 huruf (e) UU No 31 tahun 99 sebagaimana diubah dan ditambahkan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***
Pewarta : Ruslan Panigoro