Jakarta ,Portalsulawesi.Id – Buronan Kasus Korupsi penggatian jembatan Torate CS , Christian Andi Pelang (CAP) diciduk Satgas Korsup Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kejati DKI Jakarta,Kejari Jakarta Pusat disalah satu restoran dikawasan Senayan,Jakarta , Rabu (24/03/2021) sekira Pukul 13.30 WIB.
“Satuan Tugas Korsup Wilayah IV KPK bekerja sama dengan Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat memfasilitasi penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada kegiatan penangkapan DPO atas nama tersangka CAP. DPO atas nama CAP ditangkap di sebuah restoran di daerah Senayan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
Usai ditangkap, Christian yang merupakan suami dari Serly selaku kuasa Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara,salah satu dari enam tersangka kasus Jembatan Torate yang telah divonis penjara dibawa ke Kejari Jakarta Pusat untuk diperiksa awal dan selanjutnya diterbangkan ke Palu, Sulteng.
Ali mengatakan Christian merupakan pihak swasta penyedia barang atau jasa. Tersangka diduga terlibat korupsi proyek jembatan senilai Rp 14,9 miliar.
“CAP merupakan pihak swasta penyedia barang/jasa, merupakan tersangka perkara korupsi Dugaan Tipikor Pekerjaan Penggantian Jembatan Torate CS dengan anggaran sebesar Rp 14,9 miliar,” ujarnya.
Christian ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 dan dinyatakan buron Juni 2019 setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka, KPK menerima permintaan fasilitasi pencarian DPO sejak Juni 2020 dari Kejati Sulteng.
Plt Jubir KPK ini menyatakan penangkapan buronan ini merupakan bentuk sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. “Penangkapan CAP merupakan bentuk sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan polisi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kerja sama seperti ini sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk pencarian DPO dari kasus yang ditangani KPK, Polri, atau Kejaksaan,” ucapnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Sulteng semasa dikomandoi Gerry Rasyd telah menetapkan enam orang tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Penggantian Jembatan Torate CS tahun 2018, mereka adalah Serly selaku kuasa Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara, Moh. Masnur selaku Direktur PT Mitra Aiyangga, Ngo Joni selaku konsultan pengawas, dan Alirman selaku pejabat pembuat komitmen, Rahmudin Loulemba selaku Kasatker serta Christian Andi Pelang ,suami Serly selaku kuasa Direktur.
Proyek yang dilaksanakan pada tahun 2018 melekat pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Wilayah Sulawesi Tengah dengan pekerjaan pengganti Jembatan Torate dengan pagu anggaran Rp 18 miliar yang bersumber dari Pos APBN.
Pemenang lelang pekerjaan Jembatan Torate adalah PT Mitra Aiyangga Nusantara dengan nilai kontrak Rp 14,9 miliar. Sementara masa kerja kontrak dimulai 4 April 2018 hingga 5 November 2018 atau 210 hari kerja. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Serly selaku kuasa Direktur PT Nusantara.
Kemudian kata dia, pekerjaan tersebut terhenti dan diambil alih oleh Moh. Masnur untuk melanjutkan progres yang ada. Kontrak berakhir pada tanggal 5 November 2018 namun pekerjaan tidak selesai karena tidak dilaksanakan sesuai jadwal.
Pada tanggal 21 Desember 2019, dibuatlah berita acara pemeriksaan yang ditandatangani Alirman selaku PPK, Ngo Joni selaku konsultan pengawas dengan merekayasa pekerjaan tersebut jika realisasi pekerjaan telah mencapai 28,5 persen.
Padahal faktanya tidak sesuai kondisi di lapangan. Sehingga, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.
Selain keempat terdakwa tersebut, Rahmudin loulembah selaku Kasatker bersama Christian juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.****
Pewarta : Adi
Editor : Heru