Daftar Nama Besar yang Terseret Kasus E-KTP

Ilustrasi E-KTP ( Foto: Istimewa)

Jakarta , portalsulawesi.id  – Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman serta mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dirjen Dukcapil Sugiharto didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam kasus e-KTP.

Keduanya didakwa telah bekerja sama dengan Andi Gustinus alias Andi Narogong sebagai penyedia barang dan jasa pada Kemendagri serta Isnu Edhi Wijaya sebagai Ketua Konsorsium Percetakan Negara. Kemudian, Diah Anggraini sebagai Sekretaris Jenderal Kemendagri.

Sekitar November 2009 hingga Mei 2015, mereka juga bekerja sama dengan Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu Setya Novanto dan Ketua Panitia Pengadaan barang di Dirjen Dukcapil, Drajat Wisnu Setyawan. Kerja sama ini dibentuk untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Jaksa juga menyebut perbuatan mereka bertujuan memperkaya orang lain, di antaranya Menteri Dalam Negeri saat itu Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan bersama enam anggota panitia pengadaan. Kemudian, Husni Fahmi beserta lima anggota tim teknis.

Lalu disebut dalam dakwaan kasus e-KTP itu sejumlah tokoh, yaitu Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Linrung, dan Taufik Effendi.

Kemudian, Teguh Juwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, dan Agun Gunanjar.

Ada pula nama Ignatius Mulyono, Maryam S Haryani, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramain, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasonna Laoly, dan 37 anggota Komisi II lain.

Kemudian juga memperkaya korporasi, yakni Perusahaan Umum Percetakan Negara (Perum PNRI), PT Len Industri, Pt Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo dan Managemen Bersama Konsorsium PNRI.

Hal itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275 dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Kedua terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman 20 tahun penjara. Pasal ini juga mengatur denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua terdakwa kasus e-KTP juga dijerat pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Tipikor di mana kedua pejabat Kemendagri ini menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi serta merugikan keuangan negara.

“Dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” bunyi ayat 3 UU 31/1999

Source : Liputan6.com./ Nanda Perdana Putra

 

Exit mobile version