Poso,Portalsulawesi.Id- Sekda Poso YG dan Kadis PU Poso FK dilaporkan Muhaimin Yunus Hadi ke Bawaslu terkait indikasi melakukan tindakan yang mengarah kepada tindakan tidak netral selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti yang diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara.
Laporan Muhaimin yang juga ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Poso telah diregistrasi di Bawaslu pada registrasi bernomor 50 tertanggal 1 Oktober 2020.
“saya melaporkan hal itu ke Bawaslu dengan nomor registrasi 50 pada hari Kamis sekitar pukul 14,30 ,” aku Muhaimin.
Dalam laporannya, pria yang akrab disapa Mimin menceritakan kronologi laporannya dimana sekitar bulan Agustus 2020, Sekda YG menelponnya dan meminta agar partai yang dipimpinnya mengusung Bapaslon petahan bupati Poso Darmin Sigilipu.
“Pak Sekda telpon saya dan arahkan segera ke rumah salah seorang tim DAS di jalan pulau Bali, Kecamatan Poso Kota. Dan saat itu yang menitipkan uang kepada salah satu kepala dinas yang akan menunggu di rumah yang telah diarahkan tersebut, ” ungkap Muhaimin.
Dia menambahkan bahwa setibanya dirumah pengusaha tersebut sudah ada Kadis dan beberapa orang ASN serta pendukung Dasberamal menunggunya.
“Saat saya tiba dirumah pengusaha itu, saya diberikan uang oleh aknum ASN, katanya titipan dari Sekda Rp 5 juta. Dan Kadis itu menambah Rp10 juta, jadi total dana yang saya terima Rp15 juta, ” tambah Mimin.
Saat penyerahan uang itu, sambung Mimin, mereka minta saya ke Jakarta untuk mengurus rekomendasi ke DPP PAN agar PAN mengusung Dasberamal di Pilkada Poso.
“Mereka oknum ASN itu mengaku akan memberi lagi Rp 50juta, tapi pada saat itu, saya mempertanyakan kepada para oknum ASN itu kenapa kalian yang mengurus dana untuk DAS, tapi mereka tidak menjawab,” jelas Mimin.
Dari laporan ke Bawaslu itu, ungkap Mimin, pada Senin mendatang pihak Bawaslu meminta melengkapi laporan dengan bukti dan kronologis kejadian.
“Saya diminta lengkapi laporan dan bukti uang kontan 15 juta, yang akan saya bawa sebagai bukti, Intinya saya ingin agar ASN jangan melanggar netralitas ASN. Sebab sangat bertentangan dengan asas netralitas itu,” tandas mantan anggota DPRD Poso itu.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Poso YG saat dimintai kerangannya oleh media mengaku jika dirinya sebagai ASN tidak akan bertindak seperti itu. Apalagi memberikan uang untuk mendukung salah satu Bapaslon.
“Memang selama ini ada beberapa partai politik datang ke ruangan kerja saya, tapi dalam kapasitas mengantarkan proposal untuk pengcairan dana parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Poso. Dan itu diatur dalam regulasi serta memang ada anggarannya dana hibah parpol, ” jelasnya.
“Saya berani membuktikan tidak melakukan tudingan itu. Ini fitnah dan saya tidak lakukan hal itu, nanti saya jelaskan di Bawaslu agar jangan bias ” terang YG, seperti dilansir dari Metro Sulteng.Com.***
Sumber : Metro Sulteng.Com/Ed/Arsyad