Diduga Korupsi, Bendahara Desa Mulyasari Ditahan Polisi Tepat di Hari Valentine

Ilustrasi Alokasi dana Desa (Ist)

Tolitoli,Portalsulawesi.Id- Ratusan juta dana desa  selama periode anggaran tahun 2016-2021 di desa Mulyasari Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli diduga disalah gunakan oknum bendahara desa, nilainya mencapai IDR 306.664.141.

Polres Tolitoli melalui Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) pada Unit Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) telah memeriksa dan menahan Endang Sulastri (26) selaku bendahara desa , Selasa (14/02/2023).

Endang ditahan tepat dihari kasih sayang dunia (Valentine) karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dari tahun 2019 hingga 2021.

Kapolres Tolitoli, AKBP Ridwan Raja Dewa melalui Kasat Reskrimnya, Inspektur Satu Polisi ( Iptu ) Ismail SH,MH membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, penahanan bendahara desa Mulyasari ini karena telah memenuhi unsur dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

“benar hari ini (selasa,14 /02/2023,Red),polres Tolitoli melakukan penahan terhadap salah seorang bendahara desa yakni bendahara desa Mulyasari berisial E S “ ungkap mantan Kasatreskrim Polres Donggala ini kepada portalsulawesi.

Iptu Ismail juga menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi dana desa Mulyasari ini  sempat tertunda sebelum akhirnya dirampungkan penyidikannya.

Kasat Reskrim Polres Tolitoli,Iptu Ismail SH.MH (Ist)

“sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan secara insentif sejak pagi hari hingga jelang pukul 17.30 WITA, setelah rampung kemudian endang sulastri di amankan di Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Polres Tolitoli untuk proses lebih lanjut “ jelasnya.

Dalam kasus ini, Tersangka ES alias Endang, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalagunakan kewenangan hingga merugikan negara sebesar  IDR 306.664.141,-

“sehingga tersangka di jerat pasal 2 ayat (1 ) sub pasal 3 jo pasal18 jo pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ,Sebagaimana telah di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi “ urainya.***

Pewarta : Moh.Yusuf

Editor      :Heru

Exit mobile version