Banggai,Portalsulawesi.Id- Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait penggunaan dana desa tahun 2020-2021 di desa Matabas ,Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai Propinsi Sulawesi Tengah , akhirnya Kepolisian Resor Banggai melakukan penahanan terhadap mantan kepala desa Matabas yakni AB (34).
Polres Banggai melalui siaran persnya yang diterima redaksi menyatakan bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Banggai telah menangkap mantan Kades Matabas berinisial AB terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada medio tahun 2020-2021,pada Minggu (22/10/2023) pagi.
“Iya benar hari Minggu kemarin sy bersama anggota menangkap tersangka di Kawasan Pelita, Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk,” ungkap Kanit Tipikor Polres Banggai Iptu Gede Wira Hendana Putra , seperti dilansir dari WhastApp Group Liputan Polda Sulteng.
Dalam keterangannya disebutkan bahwa mantan kepala desa yang menjabat tahun 2017-2022 ini ditangkap karena dugaantindak pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDesa Matabas.
Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Banggai mengamankan tersangka AB dikarenakan selama proses penyelidikan berlangsung ,yang bersangkutan beraktivitas diluar daerah Banggai yakni di kota Palu sehingga saat berada di kota luwuk langsung diamankan.
“Alasan penangkapan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan demi kepentingan penyidikan,” terang perwira pangkat dua balak ini.
Dalam pendalaman penyelidikan Polisi ditemukan dugaan penyelewengan anggaran dana APBDesa Matabas tahun anggaran 2020-2021 lebih dari setengah milyar.
“Dari hasil perhitungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) total kerugian negara sekitar Rp 592.074.829,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar,” terangnya.
Untuk mempermudah penyidikan, saat ini AB yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjalani penahanan di sel tahanan Mapolres Banggai sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor : Sp-Han/166/X/Res.3.3/2023/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2023.***
Sumber : Siaran Pers Polres Banggai
Editor    : Heru