Maros, Portalsulawesi. Id- Seorang wiraswasta yang juga menjadi aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Anti Korupsi akhirnya dijemput paksa Polisi setelah dua kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa penyidik, pria yang berinisial MIOS ini diduga kuat sebagai otak dugaan korupsi rehabilitasi Perpustakaan Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) senilai Rp 2,2 miliar.
Dilansir dari laman Detik.sulsel.com, aktivis LSM Anti Korupsi asal maros ini dijemput paksa setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.
“Anggota menjemput otak pelaku kejahatan dari dugaan tindak pidana korupsi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perpustakaan dan Kearsipan Nasional RI dengan pagu Rp 2,2 miliar rupiah. Dia sebagai wiraswasta yang juga sebagai oknum LSM anti korupsi di Maros,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya P.D Sejati kepada wartawan, Jumat (10/01/2025).
Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Maros menangkap MIOS di Kecamatan Turikale, Minggu (05/01/2024). Diketahui jika pelaku dua kali mengabaikan panggilan penyidik sejak bulan Desember 2024 silam.
” Kami layangkan panggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali sejak bulan Desember, namun yang bersangkutan tidak segera untuk menghadiri panggilan tersebut untuk melengkapi berkas pengungkapan kami,” kata Aditya.
Dari sejumlah keterangan yang didalami polisi terungkap bahwa MIOS memiliki peran utama sebagai pelaksana proyek korupsi. Dia mencari pinjaman perusahaan setelah mengetahui akan ada lelang proyek rehabilitasi perpustakaan.
” Yang bersangkutan mulai dari diketahui akan ada lelang dari kegiatan tersebut, yang bersangkutan mencari pinjaman perusahaan kemudian melaksanakan kegiatan tersebut,” ungkapnya.
“Dari penelusuran dan perhitungan ahli konstruksi yang kami gunakan serta Inspektorat, itu ditemukan kegiatan-kegiatan fiktif ataupun kegiatan-kegiatan yang kurang volume,” tutur Aditya.
Aditya menambahkan, setelah penangkapan, MIOS kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Maros.
“Yang dengan upaya dijemput ini kami tahan di Mapolres Maros,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi di Dinas Perpustakaan Maros. Korupsi tersebut terkait dengan kegiatan rehabilitasi dari DAK Tahun 2021.
“Kegiatan rehabilitasi dinas perpustakaan dari DAK 2021. Di mana tahapan saat ini sudah penetapan tersangka, ada 5 orang,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
Investigasi kasus Korupsi Rehabilitasi Pembangunan Perpustakaan tahun oleh Dinas Perpustakaan Kabupaten Maros yang dibiayai oleh DAK Tahun 2021, ada lima orang telah ditetapkan tersangka yang salah satunya adalah Aparatur Sipil Negara ( ASN).
“Satu orang ASN, pejabat pembuat komitmen, pelaksana, CV pelaksana konsultan pengawasan dan pelaksana konsultan pengawas,” Pungkas Pandu. ***( Net/Ist)
Dilansir /Sumber : artikel detiksulsel, “2 Kali Mangkir, Oknum LSM Otak Korupsi Renovasi Perpus Maros Dijemput Paksa”