Pasangkayu,portalsulawesi.id- ketua Pokja Dinas Pertanian Sulawesi barat berinisial”A” mangkir untuk kedua kalinya dari Panggilan Aparat Penegak Hukum di kejaksaan Negeri Mamuju Utara, Undangan kepadanya dimaksud untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus Dugaan Pengadaan Fiktif terhadap bibit padi dan Caplak yang didanai dari APBD Propinsi Sulbar .
Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Mamuju Utara, Kabupaten Pasangkayu telah memeriksa sekitar 30 orang saksi, kini giliran ketua pokja berinisial (A) yang di periksa oleh pihak kejaksaan. Namun sayang, pemeriksaan terhadap ketua pokja ini kembali ditunda setelah surat panggilan kedua yang dilayangkan pihak kejaksaan kembali tak dihadiri.
Padahal rencananya pihak kejaksaan menjadwalkan ketua pokja dinas pertanian sulawesi barat diperiksa pada hari kamis sebagai saksi dalam kasus dugaan pengadaan benih padi dan caplak yang menghabiskan anggaran hingga 1,6 miliar.
Namun hingga jumat sore yang bersangkutan mangkir dan tak kunjung memenuhi panggilan jaksa.
“Berdasarkan keterangan bagian perencanaan, alat caplak ini digunakan sebagai penanda batas sebelum petani tanam padi. Sementara satu caplak peruntukannya untuk sepuluh hektar lahan sedangkan lahan persawahan di kabupaten pasangkayu sekitar empat ribu lima ratus hektar” Terang Hijaz Yunus,selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus)Kejaksaan negeri mamuju,seperti yang dikutip dari Jurnalsulbar.com.
“Seharusnya pengadaan caplak berdasarkan luasan persawahan dikabupaten pasangkayu sekitar empat ribu lima ratus hektar semestinya ada empat ratus lima puluh caplak, namun yang diadakan oleh dinas pertanian sulawesi barat hanya lima puluh caplak, empat ratus fiktif” Tegas Hijaz.
Selain memeriksa ketua pokja, Hijaz juga menjelaskan telah meminta keterangan dari pihak dinas pertanian kabupaten selaku tim teknis dalam hal pendampingan penyaluran bantuan, lebih lanjut Hijaz mengatakan, “baik dinas pertanian kabupaten dan dinas pertanian provinsi sulbar dalam menyalurkan bantuan tidak sesuai dengan juknis yang ditetapkan oleh pemerintah. Tutup Hijaz.
Rencananya senin depan (24/9) Kejaksaan Negeri mamuju Utara akan kembali memeriksa ketua Pokja Dinas pertanian Sulbar tersebut, Kepadanya Kasipidsus berharap dapat hadir dalam memberikan keterangan sebagai saksi dan kooperatif dalam menuntaskan pemeriksaan Kasus tersebut.***
Sumber : Jurnalsulbar.com/Jonie
Ditulis kembali : Heru,