Dihimpit Pandemi Covid-19, PURT DPRD Sulteng Bahas Pengadaan Mobil Baru Untuk Ketua Dan Wakil Ketua

Ilustrasi Bagi anggaran (Ist-Net)

Palu,Portalsulawesi.Id- Upaya Pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Virus Covid-19 terus dilakukan,  Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri yang mengatur Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan berbagai level.

Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khususnya  di luar Pulau  Bali dan Jawa merujuk dari Intruksi Menteri Dalam Nomor 30 Tahun 2021 tentang  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Imendagri itu diteken langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhhamad Tito Karnavian di Jakarta pada 9 Agustus 2021 itu mengatur tentang kegiatan belajar-mengajar, operasional perkantoran sektor ensinsial dan kritikal, tempat usaha, tempat ibadah, hingga transportasi umum.

Menteri Keungan RI,Sri Mulyani bahkan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 19 tahun 2020 sebagai payung hukum untuk penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID).

Senada dengan itu, Sulawesi Tengah masuk diantaranya yaitu melakukan PPKM Level 3 dan Level 4 di sejumlah kabupaten/kota.

Menyahuti Imendagri itu, Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura mengeluarkan Intruksi Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 440/181/Dinkes-G.ST/2021 untuk tiga daerah di Sulawesi Tengah untuk menerapkan  PPKM Level 4 yaitu di Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso.

Sementara bagi sepuluh kabupaten memberlakukan PPKM Level 3. Adapun kabupaten itu yakni Kabupaten Sigi, Banggai Laut, Parigi Moutong, Donggala, Tojo Una-una, Morowali, Morowali Utara,Buol, Banggai Laut, dan Toli-toli.

Dari pemberlakuan PPKM Level 3 maupun PPKM Level 4 menandakan Sulawesi Tengah belum sepenuhnya pulih dari bayang-banyang COVID-19. Belum lagi, dampak ekonomi kepada masyarakat , baik di perkotaan dan pedesaan begitu sangat terasa.

Ditengah upaya sungguh sungguh Pemerintah Daerah propinsi Sulawesi Tengah mengendalikan penyebaran Covid-19 melalui penyesuaian anggaran , Sekretariatan DPRD Sulawesi Tengah beserta sejumlah anggota DPRD Sulawesi Tengah yang terbentuk dalam Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT)  melakukan pembahasan perencanaan anggaran kerja Tahun 2022 mendatang yang memasukan rencana pengadaan mobil dinas bagi dua pimpinan DPRD Sulawesi Tengah, di ruang rapat utama DPRD Sulawesi Tengah, pada Jumat (27/08/20210).

Dalam rapat tersebut dibahas rencana pembelian Mobil dinas yang diperuntukkan bagi Ketua dan wakil Ketua DPRD Sulteng dengan alasan mobil yang ada sekarang sudah tidak layak karena berusia diatas lima (5) tahun.

“Kalau mobil jenisnya kita tidak (menentukan) hanya cc yang dibicarakan disitu biasanya pimpinan akan meriquest sendiri tipe yang dia sukai,”ucap Ketua PURT DPRD Sulteng, Ronald Gulla dalam rapat PURT DPRD Sulawesi Tengah beserta anggota lainnya.

Dikatakan, belum lama ini telah ada dua mobil pimpinan DPRD Sulawesi Tengah yang keluar. Sebab, Ronald menilai, mobil Ketua DPRD Sulawesi Tengah Hj. Nilam Sari Lawira dan Wakil Ketua III,DPRD Sulawesi Tengah, Muharam Nurdin, tidak lagi representatif.

“Ini (mobil) Fortuner yang sudah lama di atas 5 tahun, sedangkan baru dua pimpinan yang dapat sehingga kami PURT walaupun tidak diminta, kami harus memfasilitasi juga  termasuk pimpinan. Belanja-belanja pimpina dalam rangka tugas dan tanggungjawabnya, supaya dia keluar kota bagus,”ujarnya.

Selain itu, PURT DPRD Sulawesi Tengah juga berencana akan menambah armada DPRD Sulteng untuk menjemput tamu-tamu atau kunjungan bersama. Karena menurut Ronald, mobil mini bus yang sebelumnya tidak layak pakai lagi.

“Kita baru rencanakan mengusulkan itu. Tapi kan nantinya ini baru perencanaan yang kita matangkan supaya sampai dengan fotokopi dan berapa jumlah tisu semua kita  (PURT) urai sehingga betul-betu transparan dan penggunannya terarah,”pungkasnya.

Dilansir dari Situs resmi Kementrian Keuangan Republik Indonesia ,www.Kemenkeu.go.id terbitan maret 2020, Pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait realokasi anggaran daerah untuk mendukung kebijakan pencegahan dan penanganan Covid-19.

Selain itu, pada 16 Maret 2020 lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 19 tahun 2020 sebagai payung hukum untuk penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID). “Saat ini, yang sedang dilakukan Kementerian Keuangan adalah mengidentifikasi seluruh perubahan (anggaran), dan mengakomodasikan kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya emergency, baik itu kesehatan atau social safety net,” jelas Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers secara daring.

Dari koordinasi dan simulasi yang telah dilakukan bersama Pemda, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa DAU yang dapat dioptimalisasikan untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp4 triliun. Ditambah lagi, refocusing DBH Sumber Daya Alam (SDA) untuk penanganan Covid-19 secara nasional dapat mencapai Rp463 miliar. Untuk DID, pemda masih dapat mengoptimalkan alokasi penanganan Covid-19 sebesar Rp4,2 triliun.

Selain itu, Pemerintah juga mengatur adanya refocusing serta relaksasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung penanganan Covid-19, yaitu DAK Fisik Bidang Kesehatan dengan potensi realokasi pagu secara nasional mencapai Rp4,98 triliun.

Pemda juga dapat menggunakan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk kegiatan yang relevan dengan penanganan Covid-19, salah satunya untuk insentif dan santuan bagi tenaga medis dan petugas surveilans di daerah-daerah terdampak.

Potensi relaksasi penyaluran dan penggunaan BOK di 17 Provinsi terdampak Covid-19 mencapai Rp1,98 triliun, dan secara nasional dapat mencapai Rp3,54 triliun. Saat ini, aturan perluasan penggunaan BOK untuk hal tersebut sedang disiapkan lebih lanjut.

Menkeu berharap para kepala daerah dapat memilah prioritas DAK Fisik sebaik-baiknya, dan bila perlu, menghentikan terlebih dahulu proses pelaksanaan DAK Fisik di luar bidang kesehatan dan bidang yang sangat prioritas. Lebih lanjut, di dalam pelaksanaan APBD 2020.

Menkeu juga mengimbau agar daerah dapat melakukan penghematan belanja-belanja yang kurang produktif dan fokus untuk menangani permasalahan Covid-19, baik yang terkait dengan dampak kesehatan maupun dampak ekonomi kepada masyarakat berpenghasilan rendah. 

Selanjutnya, Pemda dapat segera menyiapkan perubahan anggaran, melalui peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran dalam pencegahan dan penanganan Covid-19, hendaknya mengacu pada pedoman dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, dengan tetap menjaga tata kelola pemerintah dan akuntabilitas yang baik.***

Penulis : TIM Sp2

Editor  : Heru

Sumber Lain : www.Kemenkeu.go.id

 

Exit mobile version