Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Palu
  • Sigi
  • Donggala
  • Poso
  • Banggai
  • Parigi Moutong
  • Banggai Kepulauan
  • Tojo Una Una
  • Buol
  • Morowali
  • Morowali Utara
  • Banggai Laut
  • Toli Toli
  • Login
Portalsulawesi.ID
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
Portalsulawesi.ID
No Result
View All Result

Diimingi Upah 5 Juta Bawah Sabhu, Warga Kendari Terancam 20 Tahun Penjara

REDAKSI by REDAKSI
4 November 2019
in hukum kriminal, News
0
Diimingi Upah 5 Juta Bawah Sabhu, Warga Kendari Terancam 20 Tahun Penjara

Kapolres Muna AKBP. Debby Asri Nugroho (kanan) di dampingi Kasat Narkoba IPTU. Hamka (kiri) dalam jumpa persnya di ruang edukasi anti narkoba, senin (4 November 2019), Foto : La Ode Alim

Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Polres Muna melalui Satres Narkoba berhasil menangkap pengedar sabhu seberat 21,32 gram dengan inisial ST alias PG (36) diatas kapal cepat MV. Express Cantika 168 yang bersandar di pelabuhan nusantara Raha, sabtu (2 November 2019).

ST diketahui berprofesi sebagai tukang ojek yang tinggal di jalan Diponegoro Kelurahan benu-benua Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.

Dalam Konferensi Persnya Kapolres Muna AKBP. Debby Asri Nugroho di dampingi Kasat Narkoba IPTU. Hamka mengatakan, penangkapan ST berawal dari informasi yang diketahui Sat Res Narkoba Polres Muna bahwa ada seorang yang membawah sabhu sedang berada diatas kapal dari Kota Baubau menuju pelabuhan Nusantara Raha dengan ciri-ciri bertato dan memakai topi, duduk diruangan VIP.

Dia melanjutkan, ketika kapal sandar di dermaga pelabuhan Nusantara Raha, tim Satres Narkoba langsung bergerak cepat memastikan informasi yang didapat, melakukan pemeriksaan di atas kapal dan ditemukan seorang penumpang duduk dibagian kursi belakang persis dengan informasi yang didapat.

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap ST, ditemukan barang bukti (BB) dua paket kecil yang dililit dengan isolasi warna coklat, pertama terdiri 16 paket kecil shabu dengan berat bruto 10 gram, Kedua 10 paket dengan berat bruto 11,32 gram, jumlah BB yang diamankan saat ini keseluruhan seberat 21,32 gram,” kata Kapolres Muna Debby diruang edukasi anti narkoba, senin (4/11/2019).

Dia menambahkan, di saku celana ST, ditemukan satu unit hp samsung lipat, satu buah dompet berisi KTP dan ATM BRI.

Mantan Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Bali Debby menjelaskan bahwa ST mendapat barang sabhu dari seseorang yang biasa di panggil Bos Sayur, paket shabu diambilnya di Kelurahan Kemaraya Kecamatan Kendari Barat dengan menggunakan sistem tempel yang disimpan dalam kantong hitam di pinggir jalan raya dibelakang mobil truk atas perintah bos sayur melalui jalur komunikasi telpon genggam.

“ST kemudian diperintahkan bos sayur untuk ke pelabuhan Bau-bau untuk mengantar paket shabu tersebut kepada seseorang yang ia tidak kenal, dan kalau berhasil ST akan mendapat upah sebesar Rp. 5 juta”, ungkapnya.

Dia menuturkan, setibanya di Bau-bau pembeli tersebut tidak kunjung datang, sehingga Bos sayur mengarahkan ST untuk melakukan transit di pelabuhan Nusantar Raha dengan memberikan barang peket sabhu kepada seseorang.

Namun naas, belum sempat tersangka melakukan transaksi, personil Satres Narkoba Polres Muna sudah bereaksi mengamankan tersangka bersama BB dan Setelah dilakukan tes urine, ST dinyatakan negatif.

“Uang kapal dalam melakukan misinya, ST mengaku diberi oleh Bos sayur uang sebesar Rp. 300 ribu melalui transfer antar rekening,” kata Debby.

Akhirnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ST disangkakan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 6 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 milyar, paling sedikit Rp 1 milyar, tutupnya.

Laporan : La Ode Alim

Tags: KendariMunaPengedarPolresSabhuSultra
Next Post

Warning: Undefined array key "jnews-75x75" in /home/portalsu/public_html/wp-content/themes/jnews/class/Image/Image.php on line 114

Warning: Trying to access array offset on value of type null in /home/portalsu/public_html/wp-content/themes/jnews/class/Image/ImageLazyLoad.php on line 105
Mendagri Minta Kepala Daerah Tertibkan Pengelolaan Perparkiran

Mendagri Minta Kepala Daerah Tertibkan Pengelolaan Perparkiran

PortalSulawesi.id dikelola oleh Profesional Muda yang terdiri dari para Pewarta dan Jurnalis kritis dalam melakukan kajian berita, hasil tulisan yang dimuat di Situs berita ini merupakan hasil Investigasi mendalam yang menghasilkan berita yang Aktual, Kritis, Berimbang, Tajam dan bertanggung Jawab.
  • Redaksi
  • BERIKLAN
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.