Dilimpahkan ke Kejaksaan , Dirut PT ANI Langsung Ditahan

Dirut PT ANI,Denny Kurniawan berusaha menutup mukanya dengan map saat naik mobil milik Kejaksaan Negeri Palu menuju Rutan Polda Sulteng , Kamis (08/09/2022). Foto:Heru

Palu,Portalsulawesi.id- Dirut PT .Aneka Nusantara Internasional (ANI), Denny Kurniawan akhirnya pasrah ketika tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palu mempersilahkan dirinya memasuki mobil yang telah disiapkan untuknya menuju ke rumah tahanan (Rutan) Polda Sulteng untuk menjalani penahanan, ditemani Kuasa Hukumnya, Sastrawan T.Paparang sang Direktur Utama hanya bisa menutup mukanya dengan map saat wartawan mengabadikan momen tersebut.

Tersangka Denny Kurniawan dan Kuasa Hukumnya terkesan irit bicara saat dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan , “ Kasusnya sedang kita pelajari dan dalami “ ujar Sastrawan T.Paparang singkat kepada portalsulawesi.

Sebelumnya, Penyidik Polda Sulteng bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan tahap II, Kamis ( 08/09/2022).  Pelaksanaan Tahap II tersebut menghadirkan Denny Kurniawan selaku Dirut PT. ANI serta melimpahkan sejumlah barang bukti dalam dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik atau pemalsuan dokumen .

Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Jalan Prof. Moh. Yamin Kota Palu,  mulai pukul 14.30 WITA sampai Pukul 16.15 WITA .

– Dirut PT .Aneka Nusantara Internasional (ANI), Denny Kurniawan akhirnya pasrah ketika tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palu mempersilahkan dirinya memasuki mobil yang telah disiapkan untuknya menuju ke rumah tahanan (Rutan) Polda Sulteng untuk menjalani penahanan, ditemani Kuasa Hukumnya, Sastrawan T.Paparang (Foto:Heru/Portalsulawesi)

Kajati Sulteng Agus Salim S.H ,M.H., melalui Kasipenkum Humas Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak kamis (08/09/2022) hingga Selasa (27/09/2022) mendatang.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1568/P.2.10//Eku.2/09/2022 tanggal 08 September 2022,” Jelas Reza .

Masih menurut Reza , penahanan terhadap terdakwa dilakukan karena adanya kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Adapun menurutnya, terdakwa diduga melanggar Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dan dalam waktu dekat JPU segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, puluhan asset milik PT ANI di Kabupaten Banggai telah disita oleh Kejkasaan Tinggi Sulteng . Sementara itu Dirut PT ANI Denny Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng, dalam kasus dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta autentik, dan atau pemalsuan dokumen yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020 di Jakarta, Kota Palu dan Kabupaten Banggai.***

Pewarta : Heru

Exit mobile version