Sultra-Kendari, portalsulawesi.id- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Sulawesi Tenggara mengeluarkan pengumuman rencana pemasangan tanda batas perusahaan tambang PT. Mitra Utama Resources, jumat (28 September 2018).
Pengumuman rencana pemasangan tanda batas perusahaan tambang PT. Mitra Utama Resources ditanda tangani Plt. Kepala Dinas ESDM Propinsi Sulawesi Tenggara Dr. Andi Makkawaru ST, MSi dengan nomor : 540/3016.
Dinas ESDM Propinsi Sulawesi Tenggara mengeluarkan pengumuman ini, sehubungan dengan terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. Mitra Utama Resources melalui Surat Keputusan Bupati Konawe Utara nomor : 254 tahun 2011.
Sesuai surat yang dikeluarkan Plt. Dinas ESDM Propinsi Sulawesi Tenggara Andi Makkawaru, PT. Mitra Utama Resources akan melakukan pemasangan tapal batas pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) operasi produksinya, mulai dari tanggal 28 September sampai 17 Oktober 2018.
PT. Mitra Utama Resources yang bergerak dibidang pertambangan dengan komoditas (bahan galian) mineral logam atau biji nikel mendapat IUP Operasi Produksi dari Bupati Konawe Utara seluas 237,9 Ha yang lokasinya berada di Desa Marombo Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara.
Reporter: La Ode Alim