Palu,Portalsulawesi.Id- Koalis Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulteng guna melaporkan dugaan korupsi penyimpangan di proyek Rehabilitasi dan rekontruksi fasilitas Pendidikan Dasar Fase 1B sendiri Rp37,41 miliar yang dikelola Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W) Sulteng.
Laporan pengaduan (lapdu) masyarakat yang disusun oleh KRAK Sulteng tersebut diterima Kasipenkum Kejati Sulteng , Ronal SH.
“Saya yang mewakili, menerima laporan ini dan akan saya sampaikan ke pimpinan. Kita pelajari dulu kasus seperti apa. Kita telaah laporannya,” ungkap Ronal, seperti dikutip dari siaran pers KRAK yang diterima oleh redaksi media ini.
Koordinator KRAK, Harsono Bareki S.Sos mendatangi kantor Kejati Sulteng didampingi Koordinator II, Abdul Salam menyerahkan laporan tersebut dengan harapan Kejati Sulteng segera mengusut pengaduan dugaan korupsi di proyek itu, Kamis (13 Oktober 2022).
“Secara resmi kami melaporkan kasus ini yang kami duga merugikan keuangan negara miliaran rupiah kepada Kejaksaan Tinggi. Karena sampai saat ini proyeknya tidak tuntas. Apalagi dari 19 sekolah direncanakan, 1 sekolah tidak dibangun tapi dibayarkan 100,” ucap Harsono Bareki.
Dalam laporannya, Harsono menuding pihak Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BP2W) Sulteng harus bertanggung jawab atas persoalan terkait dengan nasib pembangunan 19 gedung sekolah yang belum tuntas 100 persen dikerjakan.
Padahal , Proyek itu disebut-sebut sudah dibayarkan 100 persen oleh pihak balai.
Menurutnya, dalam perjanjian kontrak kerja antara pihak pengguna anggaran dan penyedia jasa dari PT Sentra Multikarya Infrastruktur (SMI), proyek itu dimulai sejak 5 Juni 2020 lalu.
Masih menurut KRAK , hingga Oktober Tahun 2022 ini proyek itu belum tuntas dikerjakan. Bahkan kabarnya Kontraktor pelaksana telah hengkang dari Sulteng, parahnya banyak kondisi bangunan sekolah sudah rusak duluan.
“Ini persoalan, jika dibiarkan. Apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak seperti anak sekolah. Diharapkan Kejaksaan Tinggi bisa melakukan penyelidikan terhadap laporan kami ini demi menyelamatkan uang negara,” Jelas Harsono didampingi Abdul Salam.
Dalam pandangan KRAK, pihak BP2W Sulteng dalam mengelola dan melaksanakan proyek bencana melalui sektor pendidikan, telah menciderai rasa kemanusiaan.
“Ini anggaran bencana mereka kelola, jika terjadi seperti ini, jelas harus ada yang bertanggung jawab!. Makanya dengan sejumlah pemberitaan, hari ini secara resmi kami laporkan” timpal Abdul Salam.
Proyek yang dilaporkan KRAK adalah proyek rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan dasar fase 1B senilai Rp37,41 miliar, dikelolah oleh BP2W Sulteng, untuk 19 gedung sekolah yang tersebar di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
Proyek yang digarap oleh PT SMI dengan konsultan TMC CERC PT Yodya Karya dengan nomor kontrak HK.02.01/KONT/SPPP.ST/PSPPOP.II/02/2020, konon kabarnya sudah dilakukan adendum sebanyak empat kali sepanjang tahun 2021.
Parahnya lagi, di adendum ketiga nilai kontrak proyek itu berubah dari semula Rp37,41 miliar menjadi Rp43,39 miliar. Bahkan, dari 19 gedung yang direncanakan direhab, hanya 18 sekolah yang terealisasi dikerjakan.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah , Kepala Balai Perumahan dan Pemukiman Wilayah Sulawesi Tengah , Sahabuddin S.E, S.T., MT menjelaskan bahwa apa yang dilaporkan KRAK ke Kejati Sulteng perlu ditelaah lebih jauh kebenarannya.
Selaku Kepala BPPW ,dirinya telah berupaya untuk berbuat maksimal pada setiap pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. “saya hanya bisa bilang pasrah saja kalau rekan rekan melaporkan institusi saya “ ucapnya kepada Portalsulawesi.id.
Mantan Kasatker di BPPW Sulteng diera kepemimpinan Ferdinan Kana’lo ini menjelaskan secara singkat kronologi masalah dalam paket Rehab Rekon Sekolah tahun 2020-2021 tersebut.
“ memang proyek yang dimaksud kawan kawan itu kompleks masalahnya , sebenarnya pekerjaan sudah selesai Cuma sering terjadi kecurian dan pengrusakan oleh orang tidak dikenal sehingga menimbulkan kesan tidak selesai ,tetapi kami akan berupaya membenahi apa yang menjadi temuan rekan rekan “ jelas Sahabuddin yang ditemui dilokasi proyek Huntap II Tondo ,Kamis (13/10/2022).
“kongsen aluminium hilang, palfon sekolah dijebol, rangka baja dirusaki dan diambili besinya, atapnya hilang bahkan kabel instalasi listrik juga diembat ” curhatnya.
Diakui Sahabuddin, pengerjaan sekolah di proyek rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan dasar fase 1B ini pihak kontraktor agak sedikit bandel sehingga terkadang pihaknya kesulitan saat meminta untuk melakukan pemeliharaan.
“ bahkan pernah kami dari BPPW yang kerja bakti untuk menyelesaikan beberapa kekurangan pekerjaan yang ditinggalkan kontraktor , dana jaminan pemeliharaan sementara kami usulkan untuk dicairkan “ jelasnya.
Terkait dugaan ada satu lokal dari 19 lokal sekolah yang tidak dibangun , Kabalai BPPW Sulteng ini mengakui jika benar fisik sekolah yang dimaksud itu tidak terbangun. Tetapi kenapa tidak terbangun dikarenakan lokasi yang direncanakan dipakai untuk membangun sekolah tersebut belum memiliki sertifikat tanah saat usulan pembangunan itu disetujui, akibatnya sekolah tersebut tidak dapat dikerjakan.
“ ini dana pinjaman Bank Dunia (Word Bank), aturannya ketat,harus ada alas hak untuk membangun sekolah , jika tidak memenuhi syarat tidak akan direkomendasi untuk dikerja walau telah masuk dalam daftar sekolah yang akan dibangun “ ujarnya.
Dirinya menyakini jika tidak terjadi penyimpangan anggaran dari proyek sekolah yang tidak jadi dibangun tersebut ,karena anggaran tersebut dialihkan untuk melakukan pekerjaan tambah kurang pada beberapa lokasi sekolah dalam proyek tersebut.
“secara tehnis bagaimana sebenarnya proyek tersebut nanti kita ketemu dikantor, saya akan undang kawan kawan untuk menjelaskan masalah tersebut “ janji Sahabuddin.***
Pewarta : Heru