Tolitoli,Portalsulawesi.Id- Dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Albertus Parlinggoman Napitupulu yang berujung dengan terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diakhir tahun 2025 silam menyisakan sejumlah polemic. Dari kediaman Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) di Kalimantan Selatan, KPK berhasil menyita berbagai barang bukti terkait kasus ini.
Bahkan ,rumah pribadi Albertus Parlinggoman Napitupulu di Jakarta Timur juga tidak luput dari penggeledahan. Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU , bahkan sebuah mobil Pick Up Duble Cabin milik dinas milik pemerintah Kabupaten Tolitoli juga ditemukan saat penggeledahan terjadi.
“Dari penggeledahan di tiga titik, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (24/12/2025),seperti dilansir dari CNN.Indonesia.
Dalam keterangannya, Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa saat penggeledahan di rumah jabatan Kejari HSU, penyidik KPK mengamankan sebuah mobil dinas milik Pemkab Tolitoli. “Bahwa dalam rangkaian penggeledahan tersebut, selain menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU yang tercatat milik Pemerintah Daerah Tolitoli,” ujarnya.
Kepala bidang Barang Milik Daerah pemkab Tolitoli,Moh. Ikhwan saat dihubungi media ini belum memberikan tanggapan, pesan yang terkirim via WhastApp tampak centang dua tetapi tidak direspon.
Penelusuran media ini mendapatkan informasi bahwa mobil dinas jenis Double Cabin warna hitam milik pemkab Tolitoli ini sebenarnya merupakan mobil dinas Kepala Pengadilan Negeri Tolitoli yang dipinjam pakaikan kepada Albertus Parlinggoman Napitupulu sewaktu menjabat selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Dari sumber terpecaya didapatkan informasi bahwa Mobil yang saat ini disita KPK diduga kuat tidak memiliki dokumen pinjam pakai kendaraan secara resmi. Bahkan,disinyalir masih ada beberapa unit kendaraan dinas yang juga nasibnya serupa dengan mobil dinas Double Cabin milik Pemkab Tolitoli yang dikuasai pihak lain termasuk Albertus Parlinggoman Napitupulu (APN).
Hal ini dikuatkan dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli saat ini, Ibnu Firman Ide Amin, SH. Menurutnya, sejak dilantik perbulan juli tahun 2025 silam, dirinya tidak pernah mengetahui apapun terkait asset tersebut .
“ Saat saya dilantik per tanggal 22 juli 2025 dan saya tiba di kejaksaan negeri tolitoli tgl. 28 juli 2025 mobil tersebut tidak ada di kantor saya dan tidak ada serah terimanya ke saya dari pejabat kajari yang lama …jadi secara pribadi dan kedinasan saya tidak tahu, untuk konfirmasi sebaiknya ke pejabat kajari yang lama dan atau OPD atau satker di pemkab tolitoli yang mengelola aset daerah” ungkapnya melalui percakapan WhastApp, Kamis (25/12/2025) silam.
Sementara itu, Ketua LSM Bumi Bhakti ,Ahmad Bombang menyoroti sikap saling lempar tanggung jawab pemangku kebijakan yang terkait dengan keberadaan Mobil Dinas yang ditahan KPK tersebut. Menurutnya, KPK harus turut mengusut tuntas terkait modus pinjam pakai kendaraan dinas tersebut dimana banyak kejanggalan yang terjadi dalam proses pinjam pakai tersebut.
“KPK harus turun mengusut proses pinjam pakai kendaraan dinas itu, bisa jadi kendaraan dinas tersebut adalah bentuk dugaan gratifikasi yang dilakukan pejabat daerah ,apalagi kuat dugaan bukan satu saja unit kendaraan dinas yang dipinjam pakaikan oleh pengelola aset ” Ujar Ahmat Bombang kepada media ini, Kamis (08/01/2025).
KPK tertanggal 20 Desember 2025 mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ***
Pewarta : Moh.Yusuf
Editor : Heru











