Dugaan Korupsi Proyek 4G –BTS Seret Menkominfo Jadi Tersangka

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate digiring penyidik Kejagung menuju rumah tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka Dugaan Korupsi Kasus BTS 4G ( Dok.Istimewa/Int)

Jakarta,Portalsulawesi.Id- Penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) tidak main main, buktinya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate resmi menyandang status tersangka pada Rabu ( 17/05/2023) usai menjalani pemeriksaan untuk yang ketiga kalinya.

Menkominfo , Johnny G. Plate langsung ditahan usai menyandang status tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung ,hal ini dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, seperti dikutip dari Tempo.Co.

“Tersangka dan sudah dibawa ke mobil tahanan tadi,” kata Ketut Sumedana, Rabu (17/5/2023), seperti dikutip dari Tempo.co.

Johnny G. Plate memilih bungkam saat dicerca pertanyaan oleh wartawan, dengan memakai rompi tahanan khas Kejaksaan Agung dirinya pasrah saat digiring menuju rumah tahanan.

Sebelumnya, Kejagung telah dulu menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi yang merugikan Negara hingga Rp.8,32 Trilyun tersebut. Kerugian ini merupakan hasil perhitungan oleh BPKP, para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga.

Dalam konfrensi pers yang digelar oleh BPKP pada senin ( 15/05/2023),Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh, seperti dilansir oleh Detik.com.

Selain Jhony G.Plate, Kejagung juga telah menetapkan AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia sebagai tersangka.

Kemudian ada YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment serta IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang juga terseret dalam kasus ini menjadi tersangka.

untuk diketahui public, proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang berada di bawah Kominfo.

Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).***

Dilansir dari berbagai Sumber

Editor  : Heru

Exit mobile version