Banggai,Portalsulawesi.Id- Seorang pemuda asal Desa Bumi Beringin , Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai terpaksa berurusan dengan Polisi.
Pasalnya, lelaki berinisial MA alias A (25) dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai pada Jumat (03/03/2023) sekitar pukul 15.00 Wita karena diduga melakukan tindak pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas) satu unit ponsel di Jalan Dewi Sartika, Depan Kampus Untika Luwuk, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk.
Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Tio Tondy mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku atas dasar laporan polisi Nomor : LP/B/74/II/2023/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SUlAWESI TENGAH Tanggal 20 Februari 2023.
“Sehingga dengan laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP,” ungkap Tio.
Masih menurut Kasatreskrim, dari hasil penyelidikan di lapangan dan berdasarkan keterangan korban akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku.
“Korban membeberkan ciri-ciri dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi,” terangnya.
Tanpa menunggu lama, tim Resmob dipimpin Aipda Mawir langsung menuju rumah pelaku di Desa Bumi Beringin.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan langsung giring ke Mapolres Banggai bersama barang bukti HP merk Realme C15 warna biru,” jelasnya.
Dari hasil introgasi Polisi, pelaku MA alias A mengakui bahwa dirinya telah mengambil ponsel saat korban sedang mengendarai sepeda motor.
Terungkap pula bahwa kendaraan roda dua yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya adalah motor milik mertua pelaku , diakuinya jika aksinya adalah perdana dan langsung kena tangkap.
“Saat beraksi seorang diri pelaku ini meminjam sepeda motor Honda Beat milik mertuanya. Dan aksi ini baru pertama kali dilakukan,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lanjutan.***
Pewarta : Emay