Palu,Portalsulawesi.Id- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah tengah gencar-gencarnya melakukan penyelidikan dan penyidikan sejumlah kasus besar , sejumlah kasus besar yang ditangani oleh Korps Adhyaksa di Sulteng ini cukup mendapat perhatian publik diantaranya Kasus pengelolaan Dana Hibah oleh Bawaslu Sulteng, Dugaan Korupsi di Untad, Kasus PT ANI, dan yang terbaru kasus dugaan korupsi dana hibah Rp.9 Milyar oleh KONI Sulteng.
Sayangnya, sejak menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi tengah tertanggal 22 Agustus 2022, Kinerja Agus Salim SH masih nihil prestasi. Memasuki 10 bulan menjabat di Sulawesi Tengah, mantan pejabat Direktur Penuntutan Pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer ini seakan tenggelam dalam seremoni penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dari setiap kasus korupsi yang ditangani oleh Kejati Sulteng.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng,Agus Salim SH melalui Kasipenkum Kejati Sulteng, Mohammad Ronald SH memilih irit bicara ketika ditanyakan terkait kasus kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng.
“ Nanti saya tanyakan pak Aspidsus dulu yah “ jawab Ronal ketika dihubungi media ini Jumat (09/06/2023) silam.
Teranyar, Penyidik Kejati Sulteng menghentikan penyidikan atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada aktivitas pertambangan nikel PT. Aneka Nusantara Indonesia (ANI) di luwuk.
“Tidak cukup bukti, sehingga dikeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara),” ucap Kasipenkum Kejati Sulteng, M. Ronal , seperti dilansir dari Luwuk Times, Selasa (20/06/2023).
Padahal sebelumnya , Kejati Sulteng melakukan penyidikan perkara ini sejak bulan Juni 2022 silam dengan menyegel sejumlah aset PT. ANI di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
Demikian pula penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di perguruan tinggi Universitas Tadulako (Untad) Palu kini naik status ke tahap penyelidikan setelah pengumpulan bahan keterangan.
“Administrasinya sedang berproses untuk pelimpahan ke pidana khusus,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald seperti dilansir dari Antara.
Ronal menjelaskan bahwa status kasus tersebut ditingkatkan usai penyelidik Kejati Sulteng melakukan dua kali ekspos perkara bersama kepala kejaksaan tinggi yang dilakukan pada tanggal 10 Mei dan 24 Mei terkait kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih pada proyek di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.
“Dua kali dilakukan ekspos perkara karena perlu pendalaman kembali, dan ada hal-hal yang dianggap masih kurang sehingga orang-orang sebelumnya yang memberi keterangan dipanggil kembali,” terangnya.
Jaksa telah memanggil 24 orang pejabat maupun dosen Untad untuk diminta keterangan terkait kasus tersebut, termasuk dua mantan Rektor Untad yakni Muhammad Basir Cyio rektor tahun 2015-2019 dan Prof Mahfudz rektor tahun 2019-2023.
Ia menyebutkan, puluhan orang dimintai keterangan terkait adanya dugaan korupsi di Untad yang dilaporkan Kelompok Peduli Kampus (KPK).
Sementara itu, kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 56 milliar tahun 2020 dari Pemprov Sulteng di Bawaslu Sulteng saat masih dalam proses perhitungan.
Seperti dikutip dari TribunPalu terbitan Kamis (06/04/2023), Kepala Seksi (Kasi) Penkum Ronald mengungkapkan bahwa saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Tim penyidik masih tunggu hasil perhitungan kerugian negara,” ucapnya.
Kejati Sulteng telah memeriksa sekitar 30 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Sulteng. Kasus itu juga saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan oleh pihak Kejati dan sudah dilakukan penggeledahan serta penyitaan beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Adapun yang digeledah yakni Bawaslu Sulteng pada 23 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Donggala pada 28 Februari 2023, Bawaslu Parigi Mautong pada 1 Maret 2023 dan Bawaslu Banggai Kepulauan pada 13 Maret 2023.
Banyak pihak pesimis dengan semangat penegakan hukum yang digaungkan oleh Kajati Sulteng, Agus Salim SH di bumi Tadulako . Salah satunya berasal dari Razak SH, pemerhati hukum Sulawesi tengah yang juga pendiri LBH Progresif .
Menurutnya, Kajati Sulteng saat ini baiknya fokus menyelesaikan kasus kasus dugaan korupsi yang menjadi perbincangan publik , agar tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja Kajati Sulteng dan jajaranya akan meningkat.
” sebagai sorang Jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),seharusnya Agus Salim selaku Kajati Sulteng jeli melihat pelanggaran korupsi di Sulawesi Tengah, apalagi banyak kasus yang dilaporkan oleh masyarakat yang sudah sangat jelas pelanggaran hukumnya dan potensi pidan korupsinya ” ujar Razak kepada media ini.
menurutnya, waktu 10 bulan masa menjabat seharusnya selaku pimpinan lembaga penegak hukum di Sulteng harus menunjukan prestasi bukan cuma menyajikan narasi .
“ pak Kajati sebaiknya tunjukan prestasi penegakan hukum di Sulteng, sudah sepuluh bulan bertugas belum ada kasus besar korupsi yang diselesaikan, yang ada malah kasus di SP3 kan “ sindir Razak.***
Pewarta : Heru