DONGGALA,Portalsulawesi.id – Fraksi Golkar DPRD Donggala mendesak kejelasan di balik berlarut-larutnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan bentuk hukum Perumda Sakaya Membangun menjadi Perseroda Donggala Maju Berjaya. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali meminta perpanjangan waktu—untuk ketiga kalinya.
Anggota Fraksi Golkar, Mohammad Irvan, mengingatkan bahwa Ranperda tersebut masuk kategori prioritas. Karena itu, kata dia, permintaan tambahan waktu harus disertai alasan yang terang.
“Ini permintaan ketiga. Kami perlu mendapat penjelasan apa sebenarnya hambatan sehingga Ranperda ini belum menemukan titik sepakat,” ujar Irvan, Kamis (9/10/2025).
Simpul Masalah: Jenis Usaha Tak Sinkron dan Analisis Bisnis Absen
Ketua Bapemperda, Azwar, membeberkan biang kerok utama: ketidaksesuaian daftar jenis usaha dan ketiadaan analisis bisnis yang selayaknya menjadi dasar penyusunan ranperda.
Bapemperda mengusulkan 11 jenis usaha, tetapi tim akademisi hanya memasukkan 5 jenis. Enam lainnya belum dikaji.
“Tidak ada analisis bisnisnya. Ini poin perdebatan,” kata Azwar. “Kabag Hukum bilang sudah diuji publik lewat RPJMD, tetapi kami ingin melihat bukti uji publik itu.”
Pasal Kontroversial: Perubahan atau Penghapusan?
Persoalan lain muncul dari redaksi Ranperda di Bab 19, yang menyatakan bahwa ketika Ranperda disahkan, Perda tentang Perumda Sakaya Membangun otomatis gugur. Formulasi itu dipersoalkan karena ranperda dimaksudkan sebagai perubahan, bukan penghapusan total.
“Ini harus kita klarifikasi dengan Bagian Hukum Pemprov. Kok justru Sakaya yang digugurkan? Ini yang membuat pembahasan tak bisa dikebut,” jelas Azwar.
Modal Ratusan Miliar vs Satu Miliar
Kisruh berikutnya ada pada angka modal dasar. Tim akademisi menghitung kebutuhan hampir Rp100 miliar untuk lima jenis usaha yang dirancang. Tetapi pada salah satu pasal tertulis modal hanya Rp1 miliar.
Perbedaan mencolok itu memantik perdebatan lintas fraksi.
PKB Ingatkan: DPRD Tak Boleh Absen dari Pengawasan
Anggota Bapemperda dari Fraksi PKB, Beby, menegaskan bahwa DPRD tak boleh kehilangan fungsi kontrol atas Perseroda yang mendapat penyertaan modal daerah.
“Apakah kita akan mensahkan ranperda tanpa mengetahui peran pengawasan kita? Dalam draf tidak ada satu pasal pun yang menegaskan posisi DPRD. Jangan sampai modal daerah diputar, tapi kita tidak bisa mengontrol,” katanya.(***)
Pewarta:Basrudin
