Minggu, Maret 26, 2023
  • Login
Portalsulawesi.ID
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
Portalsulawesi.ID
No Result
View All Result
Home News hukum kriminal

Gugatan PK Terpidana Panca Trisna Ditolak , Ahli Waris Beri Apresiasi Mahkamah Agung

REDAKSI by REDAKSI
1 November 2022
in hukum kriminal, News, regional, sulsel
0
Gugatan PK Terpidana Panca Trisna Ditolak , Ahli Waris Beri Apresiasi Mahkamah Agung
Bagikan Berita ini :

Makassar, Sulsel,Portalsulawesi.Id – Hasil keputusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 91 PK/Pid/2022 Tanggal 18 Oktober 2022, yang diajukan Terpidana Panca Trisna, T telah diputuskan pihak Mahkamah Agung.

Keputusan tersebut dibeberkan Abd.Rasyid sebagai Kuasa dari seluruh Ahli Waris yang sah (Alm. H P Yudding Dg Sarro/ Pangku Yuddin Daeng Sarro berdasarkan Akta Surat Kuasa dan Persetujuan Nomor 05 tanggal 18 Maret 2022 pada Akte Notaris Rusnaini, SH).

Dari uraiannya tegas mengatakan bahwa putusan tersebut sepenuhnya Menolak Gugatan PK Nomor 1178/Pid.B/2020 Terpidana Panca Trisna T. Dari kasus sengketa lahan yang ditempati PT Japfa Makassar. Sehingga rasa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Mahkamah Agung (MA) tidak dapat lagi disembunyikan.

“Saya sebagai Ahli Waris mewakili seluruh keluarga mengucapkan banyak terima kasih atas keputusan yang sangat adil dan bijak dari pihak Mahkamah Agung serta seluruh jajarannya dalam menangani kasus sengketa tanah ini, dan hasil putusan ini jelas sangat melegakan bagi kami selaku ahli waris sebab ini adalah upaya hukum yang terakhir atau final karena sudah jelas membuktikan hak kami berdasarkan perlakuan para mafia tanah yang terlibat pada kasus ini,” tegas Abdul Rasyid Selasa (01-11-2022).

Selanjutnya berdasarkan putusan PK tersebut Abdul Rasyid telah menyiapkan langkah tegas berikutnya dengan berencana akan menghadap ke Kementerian ATR/BPN RI dan ke Kepala Kantor BPN Kota Makassar, guna mengajukan surat permohonan pemblokiran dan pembatalan sertifikat serta turunannya.

“Ada 6 (enam) Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan turunannya yang perlu segera di batalkan oleh pihak ATR/BPN kota Makasar. Diantaranya yakni, Sertifikat HGB No. 21398/Pai, No.21690/Pai, No. 21397/Pai, No. 21689/Pai, No. 23402/Pai, No. 21688/Pai yang semuanya terdaftar atas nama PT JAPFA COMFEED INDONESIA Tbk, yang selama kurang lebih 10 Tahun terakhir ini digunakan oleh perusahaan pakan ternak terbesar di kota Makassar,” Jelasnya antusias.

Abdul Rasyd selaku Ahli Waris ( baju kotak hitam ) didampingi kerabat ( Foto.Dok.keluarga)

Pada kesempatan terakhir Abdul Rasyid juga berharap do’a dan dukungan semua pihak terkait sehingga upaya ini dapat berjalan dengan semestinya tanpa hambatan lagi.

“Sesuai dengan arahan dari Pengacara Keluarga yakni Bapak Krisna Murti, SH.MH bahwa semua upaya terakhir ini agar bisa dilakukan dalam kondisi yang kondusif, aman dan damai,” pungkasnya mengakhiri.

Atas informasi adanya Putusan Gugatan PK tersebut kuasa hukum Panca Trisna belum berhasil di konfirmasi guna menyikapi hal tersebut.. ***

Pewarta : Malik

Bagikan Berita ini :


ARTIKEL TERKAIT

Pemerintah , NU dan Muhammadiah Sepakat 1 Ramadan 1444 Hijriah Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023
lipsus

Pemerintah , NU dan Muhammadiah Sepakat 1 Ramadan 1444 Hijriah Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023

22 Maret 2023
Identitas Mayat Wanita Terbakar di Sidondo Diungkap Polisi
hukum kriminal

Identitas Mayat Wanita Terbakar di Sidondo Diungkap Polisi

21 Maret 2023
Sambut Ramadan 1444 Hijriah, DPW PKB Sulteng Khitan 111 Anak Dikota Palu
News

Sambut Ramadan 1444 Hijriah, DPW PKB Sulteng Khitan 111 Anak Dikota Palu

19 Maret 2023
Panen Udang Parsial Perdana di Luwuk Timur
banggai

Panen Udang Parsial Perdana di Luwuk Timur

18 Maret 2023
Sambut Ramadhan, Kejari Banggai Gelar Pasar Murah Bareng Pemkab
banggai

Sambut Ramadhan, Kejari Banggai Gelar Pasar Murah Bareng Pemkab

17 Maret 2023
Musrembang Kabupaten Banggai Bahas Delapan Program Prioritas Tahun 2024
banggai

Musrembang Kabupaten Banggai Bahas Delapan Program Prioritas Tahun 2024

16 Maret 2023
Next Post
Wabup H. Djira K Pimpin Dewan Masjid Indonesia di Morut

Wabup H. Djira K Pimpin Dewan Masjid Indonesia di Morut

BERITA TERBARU

Insentif Imam Ditahan Kades, Warga Desa Tuntung Geruduk Kantor Desa

Insentif Imam Ditahan Kades, Warga Desa Tuntung Geruduk Kantor Desa

24 Maret 2023
Pemerintah , NU dan Muhammadiah Sepakat 1 Ramadan 1444 Hijriah Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023

Pemerintah , NU dan Muhammadiah Sepakat 1 Ramadan 1444 Hijriah Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023

22 Maret 2023
Identitas Mayat Wanita Terbakar di Sidondo Diungkap Polisi

Identitas Mayat Wanita Terbakar di Sidondo Diungkap Polisi

21 Maret 2023
Sambut Ramadan 1444 Hijriah, DPW PKB Sulteng Khitan 111 Anak Dikota Palu

Sambut Ramadan 1444 Hijriah, DPW PKB Sulteng Khitan 111 Anak Dikota Palu

19 Maret 2023
Panen Udang Parsial Perdana di Luwuk Timur

Panen Udang Parsial Perdana di Luwuk Timur

18 Maret 2023


BERITA POPULER

Mengendus Praktek “Kotor ” Pengelolaan Tersus dan TUKS di Teluk Palu

Mengendus Praktek “Kotor ” Pengelolaan Tersus dan TUKS di Teluk Palu

25 Februari 2023
Ridha Saleh , Tenaga Ahli Gubernur Sulteng Dalam Kisruh Lahan WIUP di Watusampu, Apa Perannya?

Ridha Saleh , Tenaga Ahli Gubernur Sulteng Dalam Kisruh Lahan WIUP di Watusampu, Apa Perannya?

3 Maret 2023
Yahdi Basma, Legislator DPO Kejari Palu Tertangkap di Batam

Yahdi Basma, Legislator DPO Kejari Palu Tertangkap di Batam

14 Maret 2023
Sayonara , Cudy-Vera Bersiap Tinggalkan Partai Nasdem

Sayonara , Cudy-Vera Bersiap Tinggalkan Partai Nasdem

8 Maret 2023
Diduga Korupsi, Korda BPNT Tolitoli Masuk Bui

Diduga Korupsi, Korda BPNT Tolitoli Masuk Bui

22 Februari 2023
Portalsulawesi.ID

PortalSulawesi.id dikelola oleh Profesional Muda yang terdiri dari para Pewarta dan Jurnalis kritis dalam melakukan kajian berita, hasil tulisan yang dimuat di Situs berita ini merupakan hasil Investigasi mendalam yang menghasilkan berita yang Aktual, Kritis, Berimbang, Tajam dan bertanggung Jawab.
  • Redaksi
  • BERIKLAN
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Memuat Komentar...