Senin, Mei 16, 2022
  • Login
Portalsulawesi.ID
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
Portalsulawesi.ID
No Result
View All Result
Home News hukum kriminal

Herry Wirawan ,Pelaku Rudapaksa 12 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

REDAKSI by REDAKSI
13 Januari 2022
in hukum kriminal, lipsus, nasional, News
0
Herry Wirawan ,Pelaku Rudapaksa 12 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Herry Wirawan, Terdakwa Pemerkosa Santriwati di Bandung, Jawa barat (Ist/Net)

Bagikan Berita ini :

Bandung,Portalsulawesi.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut terdakwa pemerkosa 12 Santriwati ,Herry Wirawan dengan Pidana Maksimal yakni Pidana mati .

Terdakwa Herry Wirawan menghadiri sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada Selasa (11/01/2022).

Selain Pidana mati ,JPU memberikan tuntutan kedua yakni Pidana Kebiri Kimia bagi sang “Predator” yang telah tega merudapaksa para anak didiknya hingga hamil bahkan telah melahirkan sejumlah anak.


“Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual),” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan .

Sebagai Jaksa Penuntut Umum ,Asep juga meminta kepada majelis Hakim agar mengabulkan tuntutan keduanya yakni berupa hukuman Tambahan yakni Tindakan Kebiri Kimia.

“Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia,“ tambahnya.

Selain kedua tuntutan tersebut, terdakwa Herry Wirawan juga dituntut pidana sebesar Rp500 juta Rupiah dan subsider selama satu tahun kurungan dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.

Dipersidangan, JPU menilai perbuatan Terdakwa Herry Wirawan secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya,, terdakwa adalah  oknum guru pesantren ditangkap polisi setelah memperkosa 12 santriwatinya di sebuah pesantren di Bandung, Jawa Barat (Jabar). Para korban diketahui berada pada usia antara 13 sampai 16 tahun. Dari 12 korban yang diperkosa, tujuh di antaranya hamil, bahkan sudah lahir sembilan orang bayi dari kasus ini.***

Pewarta : Murtadho

Bagikan Berita ini :


ARTIKEL TERKAIT

Pengadaan Mobnas Pemkab Donggala Diduga “Lewat Jendela”
donggala

Pengadaan Mobnas Pemkab Donggala Diduga “Lewat Jendela”

14 Mei 2022
Tersandung Dugaan Suap Perizinan Alfamidi , Walikota Ambon Ditahan KPK
hukum kriminal

Tersandung Dugaan Suap Perizinan Alfamidi , Walikota Ambon Ditahan KPK

13 Mei 2022
Kasi Pisdus Kejari Tolitoli: “ Ada Pihak Yang Sengaja Catut Nama Saya untuk Dapat Proyek  “
hukum kriminal

Kasipidsus Kejari Tolitoli di Demosi, Jabatan Jaksanya Dicopot dan di Mutasi

13 Mei 2022
Mendagri : Pelantikan 5 Penjabat Gubernur Sudah Sesuai Aturan
lipsus

Mendagri : Pelantikan 5 Penjabat Gubernur Sudah Sesuai Aturan

12 Mei 2022
Mendagri Melantik dan Mengambil Sumpah 5 Penjabat Gubernur
lipsus

Mendagri Melantik dan Mengambil Sumpah 5 Penjabat Gubernur

12 Mei 2022
“Cendy “ , Anjing Pelacak K9 Milik Polda Sulteng Bantu Pencarian Hilangnya Dokter Faisal di Tolitoli
hukum kriminal

“Cendy “ , Anjing Pelacak K9 Milik Polda Sulteng Bantu Pencarian Hilangnya Dokter Faisal di Tolitoli

12 Mei 2022
Next Post
7 Manfaat Kopi Bagi Kesehatan,Penikmat Warkop Wajib Baca

7 Manfaat Kopi Bagi Kesehatan,Penikmat Warkop Wajib Baca






BERITA TERBARU

Pengadaan Mobnas Pemkab Donggala Diduga “Lewat Jendela”

Pengadaan Mobnas Pemkab Donggala Diduga “Lewat Jendela”

14 Mei 2022
Tersandung Dugaan Suap Perizinan Alfamidi , Walikota Ambon Ditahan KPK

Tersandung Dugaan Suap Perizinan Alfamidi , Walikota Ambon Ditahan KPK

13 Mei 2022
Kasi Pisdus Kejari Tolitoli: “ Ada Pihak Yang Sengaja Catut Nama Saya untuk Dapat Proyek  “

Kasipidsus Kejari Tolitoli di Demosi, Jabatan Jaksanya Dicopot dan di Mutasi

13 Mei 2022
Mendagri : Pelantikan 5 Penjabat Gubernur Sudah Sesuai Aturan

Mendagri : Pelantikan 5 Penjabat Gubernur Sudah Sesuai Aturan

12 Mei 2022
Mendagri Melantik dan Mengambil Sumpah 5 Penjabat Gubernur

Mendagri Melantik dan Mengambil Sumpah 5 Penjabat Gubernur

12 Mei 2022

BERITA POPULER

Kasi Pisdus Kejari Tolitoli: “ Ada Pihak Yang Sengaja Catut Nama Saya untuk Dapat Proyek  “

Kasipidsus Kejari Tolitoli di Demosi, Jabatan Jaksanya Dicopot dan di Mutasi

13 Mei 2022
“Cendy “ , Anjing Pelacak K9 Milik Polda Sulteng Bantu Pencarian Hilangnya Dokter Faisal di Tolitoli

“Cendy “ , Anjing Pelacak K9 Milik Polda Sulteng Bantu Pencarian Hilangnya Dokter Faisal di Tolitoli

12 Mei 2022
TRCPPA Sulteng Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Alindau

TRCPPA Sulteng Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Alindau

23 April 2022
Pengadaan Mobnas Pemkab Donggala Diduga “Lewat Jendela”

Pengadaan Mobnas Pemkab Donggala Diduga “Lewat Jendela”

14 Mei 2022
Dugaan Praktek Jual Beli Jabatan Eselon III dan IV Menyeruak, Gubernur Sulteng Bentuk Tim Investigasi

Dugaan Praktek Jual Beli Jabatan Eselon III dan IV Menyeruak, Gubernur Sulteng Bentuk Tim Investigasi

8 Mei 2022
Portalsulawesi.ID

PortalSulawesi.id dikelola oleh Profesional Muda yang terdiri dari para Pewarta dan Jurnalis kritis dalam melakukan kajian berita, hasil tulisan yang dimuat di Situs berita ini merupakan hasil Investigasi mendalam yang menghasilkan berita yang Aktual, Kritis, Berimbang, Tajam dan bertanggung Jawab.
  • Redaksi
  • BERIKLAN
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber

Copyright©2021 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani. Crafted : Munawir.ID

No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara

Copyright©2021 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani. Crafted : Munawir.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist