Bandung,Portalsulawesi.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut terdakwa pemerkosa 12 Santriwati ,Herry Wirawan dengan Pidana Maksimal yakni Pidana mati .
Terdakwa Herry Wirawan menghadiri sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada Selasa (11/01/2022).
Selain Pidana mati ,JPU memberikan tuntutan kedua yakni Pidana Kebiri Kimia bagi sang “Predator” yang telah tega merudapaksa para anak didiknya hingga hamil bahkan telah melahirkan sejumlah anak.

“Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual),” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan .
Sebagai Jaksa Penuntut Umum ,Asep juga meminta kepada majelis Hakim agar mengabulkan tuntutan keduanya yakni berupa hukuman Tambahan yakni Tindakan Kebiri Kimia.
“Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia,“ tambahnya.
Selain kedua tuntutan tersebut, terdakwa Herry Wirawan juga dituntut pidana sebesar Rp500 juta Rupiah dan subsider selama satu tahun kurungan dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.
Dipersidangan, JPU menilai perbuatan Terdakwa Herry Wirawan secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya,, terdakwa adalah oknum guru pesantren ditangkap polisi setelah memperkosa 12 santriwatinya di sebuah pesantren di Bandung, Jawa Barat (Jabar). Para korban diketahui berada pada usia antara 13 sampai 16 tahun. Dari 12 korban yang diperkosa, tujuh di antaranya hamil, bahkan sudah lahir sembilan orang bayi dari kasus ini.***
Pewarta : Murtadho