Jakarta, Portalsulawesi.Id- Pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) baik yang bersubsidi maupun yang Non-Subsidi , BBM yang harganya naik meliputi Pertalite,Solar hingga Pertamax.
Presiden Joko Widodo mengumumkan secara langsung kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) , harga yang diumumkan berlaku sejak Sabtu (03/09/2022) pukul 14.30.
“Saat ini pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM akan mengalami penyesuaian,” ujar Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia.
“Pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia, saya sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara),” Ungkap Presiden,seperti yang dikutip dari liputan6.com.
Tetapi, seiring dengan meningkatnya konsumsi BBM dimasyarakat , anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat tiga kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502, triliun. Angka itu diprediksi akan meningkat terus.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti Rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo , Senin (20/08/2022). Dalam rapat yang digelar secara tertutup itu, pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) tambahan bagi masyarakat.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran subsidi dan kompensasi energi akan kembali membengkak sebesar Rp 198 triliun, jika tidak ada kenaikan harga BBM Pertalite dan Solar.
Ia mengatakan, saat ini anggaran subsidi dan kompensasi energi untuk 2022 dipatok sebesar Rp 502,4 triliun. Angka itu sudah membengkak Rp 349,9 triliun dari anggaran semula sebesar Rp 152,1 triliun guna menahan kenaikan harga energi di masyarakat.
Menteri ESDM Arifin Tasrif selanjutnya menjabarkan penyesuaian harga BBM terbaru yang mulai berlaku sejak tanggal 03 September 2022 Pukul 14.30 .
Pemerintah menaikkan harga Pertalite dengan selisih Rp.2350 dari harga lama yakni Rp 7.650 perliter menjadi Rp 10.000 perliter, harga Solar Subsidi mengalami kenaikan harga dengan selisih Rp 1.650 dari harga Solar Subsidi sebelumnya yakni Rp 5.150 menjadi Rp 6.800,-
Sedangkan untuk Pertamax, Pemerintah menaikkan harga dengan selisih Rp.2000 dari harga Pertamax sebelumnya yang dibandrol dengan nilai Rp.12.500 perliter naik menjadi Rp 14.500 perliternya.
Pemerintah mengalihkan Subsidi BBM kepada masyarakat miskin dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) tambahan bagi masyarakat.
Total dana bansos yang ditambah mencapai Rp 24,17 triliun, di mana dari jumlah tersebut sebanyak Rp 12,4 triliun untuk bantuan langsung tunai (BLT), dan Rp 9,6 triliun untuk bantuan subsidi gaji bagi para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.***
Source : Liputan6.com
Pewarta : Risky Syams (FL)
Editor : Heru
