Jakarta,Portalsulawesi.Id- Belum usai publik dihebohkan dengan Drama kasus pembunuhan Brigadir Joshua oleh Irjen Polisi Ferdy Sambo, kembali institusi Polri tercoreng oleh kelakuan perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) yakni Irjen Teddy Minahasa.
Irjen Pol. Teddy Minahasa diciduk Propam Mabes Polri karena diduga kuat terlibat peredaran Sabu , Kapolda Sumatera Barat ini diamankan Provost bersama empat rekannya sesama anggota Polri.
Selain lima Anggota Polri, turut diamankan 6 orang warga sipil yang menjadi rangkaian peredaran gelap Sabu yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kapolda Terkaya
Sebelum tersandung kasus peredaran Sabu yang diduga merupakan hasil pengungkapan Sabu di Polda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa merupakan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) yang memiliki harta kekayaan terbanyak dibanding Kapolda lainnya se Indonesia.
Dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id pada bulan September 2021 diketahui Teddy memiliki harta kekayaan total mencapai Rp29,97 miliar.
Nilai hartanya kebanyakan berasal dari tanah dan bangunan, per Maret 2022 mencapai Rp 29.974.417.203.
Kapolda Sumatera Barat ini juga memiliki harta yang berupa kendaraan senilai Rp2.07 miliar. Rinciannya adalah sebagai berikut: satu mobil Jeep Warngler tahun 2016, satu mobil Toyota FJ 55 tahun 1970, satu mobil Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996, dan satu motor Harley Davidson Solo tahun 2014.
Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K. lahir pada 23 November 1970, dirinya lulus dari Akademi Kepolisian Tahun 1993 . Teddy juga merupakan Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) periode 2021-2026.
Dalam catatan karirnya, Teddy pernah menjabat sejumlah jabatan penting. Dirinya pernah menjabat sebagai ajudan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Ia kemudian menjabat Staf Ahli Wakil Presiden RI (2014), Karopaminal Divpropam Polri (2017), Kepala Kepolisian Daerah Banten (2018), Wakil Kepala Kepolisian Daerah Lampung (2018) , Staf Ahli Manajemen Kapolri (2019), Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (2021) dan terakhir diangkat menjadi sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (2022) tetapi kemudian dibatalkan karena terlibat sindikat Sabu.
Tawas
Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa , 11 orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Teddy Minahasa.
Dikutip dari CNNindonesia.com, 11 tersangka itu terdiri dari enam warga sipil dan lima lainnya adalah anggota Polri.
Enam warga sipil yang berstatus tersangka yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Sedangkan lima anggota Polri yakni Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, AKBP D, serta Irjen Teddy Minahasa.
“Jumlah tersangka 11,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Irjen Teddy merupakan Kapolda Sumatera Barat yang baru saja dipromosikan sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta.
Sementara itu empat anggota Polri lainnya adalah Aipda AD merupakan anggota aktif Polres Metro Jakarta Barat; Kompol KS yang menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru; Aiptu J anggota Polsek Tanjung Priok; dan AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Mukti juga mengungkapkan bahwa barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram itu diambil atas perintah langsung dari Teddy. Sabu seberat 5 kilogram itu kemudian diganti dengan tawas sebagai upaya kamuflase.
Mukti juga menyebut Teddy berperan sebagai pengendali dari penjualan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram tersebut.
“Keterlibatan Irjen TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti seberat lima kilo sabu dari Sumbar,” kata Mukti di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2020), seperti dilansir dari Detik.com.
Irjen Teddy Minahasa dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah sebelum dikabarkan tertangkap. Hal itu berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap urine, darah dan rambut Teddy Minahasa.
“Ya (positif narkoba) dari urine, darah, rambut pakai laboratorium,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (14/10/2022).
Untuk diketahui, Tawas (Alum) adalah kelompok garam rangkap berhidrat berupa kristal dan bersifat isomorf. Kristal tawas ini cukup mudah larut dalam air, dan kelarutannya berbeda-beda tergantung pada jenis logam dan suhu.
Alum merupakan salah satu senyawa kimia yang dibuat dari molekul air dan dua jenis garam, salah satunya biasanya Al2(SO4)3. Alum kalium juga sering dikenal dengan alum, mempunyai rumus formula yaitu K2SO4.Al2(SO4)3.24H2O.[1]
Alum kalium merupakan jenis alum yang paling penting. Alum kalium merupakan senyawa yang tidak berwarna dan mempunyai bentuk kristal oktahedral atau kubus ketika kalium sulfat dan aluminium sulfat keduanya dilarutkan dan didinginkan. Larutan alum kalium tersebut bersifat asam. Alum kalium sangat larut dalam air panas. Ketika kristalin alum kalium dipanaskan terjadi pemisahan secara kimia dan sebagian garam yang terdehidrasi terlarut dalam air.
Narkoba
Dilansir dari berbagai sumber, mantan orang nomor satu di Polda Sumatera Barat ini diduga kuat menjual barang bukti jenis Sabu seberat 5 Kilogram , barang ini merupakan barang bukti sitaan pengungkapan kasus Sabu seberat 41,4 Kilogram saat dirinya menjabat selaku Kapolda di Sumbar.
Merujuk informasi yang beredar, saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat Teddy meminta barang bukti 10 kilogram sabu kepada Kapolres. Dia lalu menjual 5 kilogram kepada seorang mami.
Usai menerima arahan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (14/10/2022) , Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra telah menjalani penahanan ditempat khusus (Patsus) pada Divisi Propam Mabes Polri .
Penangkapan Irjen Teddy, yang baru saja dtunjuk menjadi Kapolda Jatim itu berawal dari pengungkapan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Dalam pengungkapan itu, ada 3 orang sipil yang diringkus. Dari 3 orang itu dilakukan pengembangan.
Hasilnya, diketahui adanya keterlibatan oknum polisi berpangkat Bripka dan Kompol yang sebelumnya menjabat kapolsek.
“Selanjutnya dari pengedar dikembangkan dan mengarah pada keterlibatan oknum mantan Kapolres di Bukit Tinggi, kemudian mengarah pada keterlibatan Irjen TM.
Atas dasar itu, Kadiv Propam menjemput dan memeriksa Irjen TM,” beber Kapolri dihadapan sejumlah wartawan saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Terkait kasus itu, Kapolri memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk menindaklanjuti penanganan perkara pidana tersebut.***
Pewarta/ Editor : Heru