Jakarta,Portalsulawesi.Id- Nasib Bharada E atau Richard Eliezer usai divonis PN Jakarta Selatan dengan Hukuman Penjara selama satu tahun enam bulan , kini giliran Sidang Etik juga telah memutuskan hukuman bagi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam siding etik yang dilaksanakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Rabu (22/02/2023) memutuskan tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer.
Diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB.
Sidang etik Richard Eliezer diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting dan dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB.
Usai pembacaan putusan siding Etik, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dihadapan wartawan mengatakan Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu mendapat sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.
Dalam keteranganya, Ramadhan mengungkapkan bahwa Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus yang menyebabkan dirinya menyandang status terdakwa bersama mantan Kadiv Propam Polri ,Ferdi Sambo bersama Istri, Putri Candrawati , Ricky Rizal serta Asisten rumahtangga Ferdi Sambo, Kuat Ma’ruf.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga telah menjatuhkan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Eliezer selama dalam masa hukuman etik yakni Demosi dipindahtugaskan selama setahun ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
“Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.
Masih menurut Ramadhan, Bharada Richard Eliezer menerima hasil putusan sidang etik dan tidak mengajukan banding.
Terkait keamanan bagi Bharada Eliezer , Ramadhan memastikan Polri akan menjamin soal keamanan Bharada E selama kembali bertugas di Polri.
“Pengamanan kita baik dari internal, baik Propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan,” katanya. ***
Pewarta : Adhi (CR)
