Palu,Portal Sulawesi.id – Jelang tutup tahun ,DPRD PROVINSI ketuk PERDA MHA SULTENG (Palu, 31/12/25) Sidang Paripurna masa Persidangan ke-I tahun Kedua 31 Desember 2025, DPRD Provinsi mensahkan Peraturan Daerah PPMHA yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin kota Palu.
Sidang dipimpin Aristan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulteng yang membuka sidang dengan agenda awal mendengarkan laporan Pansus dari KOMISI IV tentang Proses pengawasan dan Pengawalan RANPERDA Masyarakat Hukum Adat.
Sejak ditetapkan di Palu pada 31 Desember 2025 jam 10 pagi, PERDA MHA Sulawesi Tengah akan berlaku setelah teregistrasi dan terbitnya SK Gubernur tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA.
Pemerintah Provinsi yang di wakili oleh SEKDAPROV, Novalina mengatakan Penetapan PERDA ini adalah wujud komitmen kuat pemerintah untuk melindungi MHA.
“Tidak main-main Pemerintah dan Legislatif dalam upaya mendorong PERDA ini ada. Tinggal implementasinya yang harus didorong dan dikawal” Kata Novalina.
Penetapan dan sahnya PERDA MHA Sulteng yang telah diperjuangkan kurang lebih enam tahun (2019-2025) oleh KARAMHA – Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat –akhirnya membuahkan hasil.
Amran Tambaru, Direktur Yayasan Merah Putih – salah satu dari NGO yang tergabung dalam KARAMHA mengatakan Kehadiran Perda PPMHA pada level provinsi sangat dinantikan oleh komunitas Masyarakat Hukum Adat terutama yang wilayah adatnya melintasi batas administrasi kabupaten/kota.
Dengan ditetapkannya Perda PPMHA Provinsi Sulawesi Tengah menjadi satu bagian dari kondisi pemungkin (enabling condition) untuk pengakuan hak lainnya seperti Penetapan Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan (pasca Putusan MK No. 35 Tahun 2012) dan Pendaftaran Tanah Ulayat oleh Kantor Pertanahan / BPN (pasca Pemen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024).
“Ini langkah maju bagi pemerintah dan legislatif artinya dengan disahkannya Perda PPMHA pada level provinsi, maka Sulawesi Tengah menjadi provinsi ke delapan yang mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat mengikuti jejak Provinsi Kalimantan Timur, Riau, Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua, Kalimantan Selatan dan Jambi.” Kata Amran.
Wakil Ketua DPRD Provinsi yang juga turut mengawal proses PERDA ini mengatakan secara substansi, PERDA MHA sangat penting. Tidak hanya bagi masyarakat adat tetapi juga bagi daerah yang memiliki peran untuk melindungi masyarakat adat.
“Paling tidak, adanya PERDA yang kemudian diperkuat oleh SK Gubernur ini membuat masyarakat hukum adat yang berada dilintas kabupaten/kota terlindungi.” Jelas Aristan.
Pengakuan dan Perlindungan masyarakat Hukum Adat menurutnya adalah hal paling krusial dalam PERDA MHA. Hal ini karena dengan PERDA maka eksistensi MHA diakui sepenuhnya oleh negara.
Wiwik Jumatul Rofi’ah, sekertaris Komisi IV DPRD Sulteng yang mendorong dan mengawal hingga PERDA ini disahkan mengatakan setelah PERDA MHA ini ditetapkan harus segera dilanjutkan dan diatur oleh peraturan gubernur.
“Saya berharap Peraturan Gubernur segera. Jangan sampai kelamaan peraturannya tidak dibuat juga karena kalo tidak dibuat peraturannya PERDA MHA melalui SK Gubenur, ini tidak jalan. OPD leading sektor segera melaksanakan PERDA ini dengan sebaik-baiknya.” Kata Wiwik.***
Pewarta : Ratu












