• Palu
  • Sigi
  • Donggala
  • Poso
  • Banggai
  • Parigi Moutong
  • Banggai Kepulauan
  • Tojo Una Una
  • Buol
  • Morowali
  • Morowali Utara
  • Banggai Laut
  • Toli Toli
  • Login
Portalsulawesi.ID
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
Portalsulawesi.ID
No Result
View All Result
Home News

Jelang Pergantian Tahun,PERDA MHA Sulteng di sahkan.

REDAKTUR by REDAKTUR
31 Desember 2025
in News, palu, parlementaria, politik, sulteng
0
Jelang Pergantian  Tahun,PERDA MHA Sulteng di sahkan.
Bagikan Berita ini :

Palu,Portal Sulawesi.id – Jelang tutup tahun ,DPRD PROVINSI ketuk PERDA MHA SULTENG  (Palu, 31/12/25) Sidang Paripurna masa Persidangan ke-I tahun Kedua 31 Desember 2025, DPRD Provinsi mensahkan Peraturan Daerah PPMHA yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin kota Palu.

Sidang dipimpin Aristan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulteng yang membuka sidang dengan agenda awal mendengarkan laporan Pansus dari KOMISI IV tentang Proses pengawasan dan Pengawalan RANPERDA Masyarakat Hukum Adat.

Sejak ditetapkan di Palu pada 31 Desember 2025 jam 10 pagi, PERDA MHA Sulawesi Tengah akan berlaku setelah teregistrasi dan terbitnya SK Gubernur tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA.

Pemerintah Provinsi yang di wakili oleh SEKDAPROV, Novalina mengatakan Penetapan PERDA ini adalah wujud komitmen kuat pemerintah untuk melindungi MHA.

“Tidak main-main Pemerintah dan Legislatif dalam upaya mendorong PERDA ini ada. Tinggal implementasinya yang harus didorong dan dikawal” Kata Novalina.

Penetapan dan sahnya PERDA MHA Sulteng yang telah diperjuangkan kurang lebih enam tahun (2019-2025) oleh KARAMHA – Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat –akhirnya membuahkan hasil.

Amran Tambaru, Direktur Yayasan Merah Putih – salah satu dari NGO yang tergabung dalam KARAMHA mengatakan Kehadiran Perda PPMHA pada level provinsi sangat dinantikan oleh komunitas Masyarakat Hukum Adat terutama yang wilayah adatnya melintasi batas administrasi kabupaten/kota.

Dengan ditetapkannya Perda PPMHA Provinsi Sulawesi Tengah menjadi satu bagian dari kondisi pemungkin (enabling condition) untuk pengakuan hak lainnya seperti Penetapan Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan (pasca Putusan MK No. 35 Tahun 2012) dan Pendaftaran Tanah Ulayat oleh Kantor Pertanahan / BPN (pasca Pemen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024).

“Ini langkah maju bagi pemerintah dan legislatif artinya dengan disahkannya Perda PPMHA pada level provinsi, maka Sulawesi Tengah menjadi provinsi ke delapan yang mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat mengikuti jejak Provinsi Kalimantan Timur, Riau, Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua, Kalimantan Selatan dan Jambi.” Kata Amran.

Wakil Ketua DPRD Provinsi yang juga turut mengawal proses PERDA ini mengatakan secara substansi, PERDA MHA sangat penting. Tidak hanya bagi masyarakat adat tetapi juga bagi daerah yang memiliki peran untuk melindungi masyarakat adat.

“Paling tidak, adanya PERDA yang kemudian diperkuat oleh SK Gubernur ini membuat masyarakat hukum adat yang berada dilintas kabupaten/kota terlindungi.” Jelas Aristan.
Pengakuan dan Perlindungan masyarakat Hukum Adat menurutnya adalah hal paling krusial dalam PERDA MHA. Hal ini karena dengan PERDA maka eksistensi MHA diakui sepenuhnya oleh negara.

Wiwik Jumatul Rofi’ah, sekertaris Komisi IV DPRD Sulteng yang mendorong dan mengawal hingga PERDA ini disahkan mengatakan setelah PERDA MHA ini ditetapkan harus segera dilanjutkan dan diatur oleh peraturan gubernur.

“Saya berharap Peraturan Gubernur segera. Jangan sampai kelamaan peraturannya tidak dibuat juga karena kalo tidak dibuat peraturannya PERDA MHA melalui SK Gubenur, ini tidak jalan. OPD leading sektor segera melaksanakan PERDA ini dengan sebaik-baiknya.” Kata Wiwik.***

Pewarta : Ratu

Bagikan Berita ini :

Tags: #dprd #hutan adat#ppmhKehutananPerda

ARTIKEL TERKAIT

Wanita mengekspresikan emosi,dan lelaki menahan emosinya.
gaya hidup

Wanita itu Mahluk Emosional ,Benarkah ??

18 Januari 2026
Progam Berani Lancar Pada Ruas Jalan Pape -Tomata Amboradul, Jatah Proyek Ordal?
lingkungan

Progam Berani Lancar Pada Ruas Jalan Pape -Tomata Amboradul, Jatah Proyek Ordal?

17 Januari 2026
ilustrasi korbang banjir menyelamatkan diri
gaya hidup

“Hindari Bahaya Banjir”, ini Tips dan Trik nya

15 Januari 2026
Kapolres Donggala Dampingi Kapolda Sulteng Tinjau Daerah Terdampak Bencana
donggala

Kapolres Donggala Dampingi Kapolda Sulteng Tinjau Daerah Terdampak Bencana

12 Januari 2026
donggala

Mendung di Langit Donggala Picu Banjir di Empat Desa

11 Januari 2026
Penahanan Aktivis Lingkungan Morowali Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Komnas HAM Sulteng Janjikan Kawal Hingga Hak Dipulihkan
hukum kriminal

Penahanan Aktivis Lingkungan Morowali Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Komnas HAM Sulteng Janjikan Kawal Hingga Hak Dipulihkan

6 Januari 2026
Next Post

Bantah Claim Massa Aksi loli Oge, PT.Wadi Al Daini Membangun Tegaskan IUP Legal CNC

BERITA TERBARU

Wanita mengekspresikan emosi,dan lelaki menahan emosinya.

Wanita itu Mahluk Emosional ,Benarkah ??

18 Januari 2026
Progam Berani Lancar Pada Ruas Jalan Pape -Tomata Amboradul, Jatah Proyek Ordal?

Progam Berani Lancar Pada Ruas Jalan Pape -Tomata Amboradul, Jatah Proyek Ordal?

17 Januari 2026
ilustrasi korbang banjir menyelamatkan diri

“Hindari Bahaya Banjir”, ini Tips dan Trik nya

15 Januari 2026
Kapolres Donggala Dampingi Kapolda Sulteng Tinjau Daerah Terdampak Bencana

Kapolres Donggala Dampingi Kapolda Sulteng Tinjau Daerah Terdampak Bencana

12 Januari 2026

Mendung di Langit Donggala Picu Banjir di Empat Desa

11 Januari 2026

BERITA POPULER

Bawaslu Kota Palu OTT Satu Mobil Angkut Sembako Paslon

Bawaslu Kota Palu OTT Satu Mobil Angkut Sembako Paslon

5 tahun ago
Mengendus Jejak Aparat di Bisnis BBM Ilegal Pada Tambang Galian C Di Kota Palu

Mengendus Jejak Aparat di Bisnis BBM Ilegal Pada Tambang Galian C Di Kota Palu

3 tahun ago
Jelang Pergantian  Tahun,PERDA MHA Sulteng di sahkan.

Jelang Pergantian Tahun,PERDA MHA Sulteng di sahkan.

3 minggu ago
Diduga dibunuh,Pria Penata Rias ditemukan Tewas Membusuk Disalon Miliknya

Diduga dibunuh,Pria Penata Rias ditemukan Tewas Membusuk Disalon Miliknya

5 tahun ago
Kampung Narkoba Digerebek, Belasan Warga Tatanga Diciduk Polisi

Kampung Narkoba Digerebek, Belasan Warga Tatanga Diciduk Polisi

5 tahun ago
Portalsulawesi.ID

PortalSulawesi.id dikelola oleh Profesional Muda yang terdiri dari para Pewarta dan Jurnalis kritis dalam melakukan kajian berita, hasil tulisan yang dimuat di Situs berita ini merupakan hasil Investigasi mendalam yang menghasilkan berita yang Aktual, Kritis, Berimbang, Tajam dan bertanggung Jawab.
  • Redaksi
  • BERIKLAN
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.