Donggala, Portalsulawesi.Id- Langkah Kepolisian Resor Donggala menetapkan Dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat sidik jari ( Finger Print) di Dinas Pendidikan dan Pengajaran ( Dikjar) Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2019 menuai berbagai macam reaksi , ada pihak yang mendukung ada pula yang mencoba meloby-loby.
Dugaaan upaya meloby Kepolisian dalam perkara penetapan status tersangka kepada Direktris CV Kamyabi berinisial ET selaku rekanan dan ASN berinisial NL dalam kasus Finger Print ini diakui oleh Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Ismail SH.
Menurut Kasat Reskrim, semenjak mencuat berita penetapan tersangka Kasus Finger Print Dikjar Donggala usai digelar perkaranya di Polda Sulteng, pihaknya banyak mendapat telepon dari berbagai fihak dengan tujuan agar kasus tersebut ” ditinjau kembali ”

” benar banyak yang coba hubungi saya sehubungan dengan kasus ini , saya hanya sarankan untuk lakukan Praperadilan jika menganggap langkah kami inprosedural..” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep ini kepada redaksi Portalsulawesi , Senin (13/06/2022) melalui sambungan telepon.
Masih menurut Kasat Reskrim, Pihaknya melakukan penetapan tersangka terhadap kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan serta dukungan alat bukti yang cukup . Sehingga Polres Donggala optimis kasus ini layak dinaikkan statusnya untuk segera dilimpahkan dan disidangkan.
” Kasus ini bukan semata melihat nilai kerugian negara , tetapi lebih kepada perbuatan yang melanggar aturan hukum yang diatur dalam undang undang negara, itu yang harus difahami ” jelasnya.
Sementara itu, kejadian yang sama juga terjadi diredaksi media ini, ada beberapa pihak yang mencoba menghubungi terkait pemberitaan finger print, mulai dari yang mengaku keluarga,kerabat hingga tim sukses.
” bro, rem sedikit pemberitaan, saya punya keluarga kasian yang komiu tulis itu ” telepon seseorang yang berprofesi sebagai aktivis di Kota Palu ke redaksi media ini.
Kabarnya, sejumlah pihak diduga menerima saweran sejak mengelindingnya kasus ini tahun 2019 silam. Sehingga mandeknya penyidikan kasus ini hingga masuk dua tahun diduga akibat tekanan dan upaya berbagai fihak agar kasus ini tidak mencuat.
Sayangnya, sumber media ini enggan membeberkan fihak mana semua yang turut mendapat ” faedah ” dari kasus ini dahulu.
Langkah Polisi menetapkan Status tersangka dalam kasus dugaan korupsi finger print itu mendapat apresisasi penggiat Anti Korupsi dari KRAK , kepada media ini salah satu Koordinatornya Harsono Bareki menegaskan bahwa langkah Polisi sudah tepat.
” selama polisi melakukan penetapan tersangka sesuai prosedur dan relnya, kami selaku orang yang konsen menyuarakan lawan korupsi mendukung Polri bekerja profesional ” Tegas Harsono Bareki.
Kasus Finger Print Pada Dikjar Kabupten Donggala disidik Polisi berdasarkan laporan Polisi bernomor <span;>LP-A/239/XII/2019/Reskrim/Res-Dgla, tertanggal 05 Desember 2019
Diketahui, absen sidik jari atau disebut fingerprint adalah proyek pengadaan tahun 2019. Program ini diperuntukkan bagi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Donggala.
Kasus ini mencuat diduga akibat harga barang yang di Mark-Up sehingga harga barang terlalu tinggi, para penerima manfaat yakni para kepala sekolah Dasar kala itu kesulitan menyelesaikan pembayarannya.****
Pewarta : Heru