Jakarta, Portalsulawesi.Id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh PT. Integra Minning Nusantara Indonesia (IMNI) ke Polda Metro Jaya pertanggal 23 februari 2023 , kasus ini sebelumnya telah dilaporkan sejak April tahun 2022 silam.
Kronologi kasusnya , Amirullah selaku pemilik PT. IMNI melaporkan Gu Huaizhong selaku pimpinan PT. MMS ke penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai telah melanggar kesepakatan dalam kontrak jual beli ore nickel.
Direktur PT Mineral Maju Sejatera (MMS) , Gu Huaizhong yang berkewarganegaraan asing (WNA) asal China itu tidak membayar kewajibannya dari nilai kontrak pembelian nickel sebanyak 44 tongkang.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi media ini dijelaskan bahwa di tahun 2020 PT. IMNI dan PT. MMS melakukan kesepakatan dalam kontrak pembelian ore nickel sebanyak 12 tongkang. Selanjutnya, di tahun 2021 kontrak pembelian ore nikcel sebanyak 32 tongkang.
“Jadi, totalnya ada 44 tongkang yang nilainya kurang lebih Rp. 200 miliar,” jelas Amirullah.
Dalam perjalanannya, PT. MMS baru menyelesaikan kewajibannya sebesar 80 persen dari total 44 tongkang. Sehingga, masih tersisa 20 persen yang harus dibayarkan oleh PT. MMS atau sekitar Rp. 20 miliar rupiah.
Diketahui, PT. IMNI melaporkan PT. MMS yang beralamat di APL. Tower Lantai 38 Unit T5-T6, Jl. Letjend S. Parman Kav. 28 No. 20, Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat ke Polda Metro Jaya pada 22 April 2022 lalu.
Hampir setahun bergulir , penyidik kemudian menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 13 Februari 2023 yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.***
Pewarta : Heru