DONGGALA,Portalsulawesi — Bau busuk pengelolaan keuangan di tubuh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Uwe Lino akhirnya menyeruak.
Kejaksaan Negeri Donggala resmi menaikkan status dugaan penyalahgunaan dana perusahaan air minum itu ke tahap penyidikan, setelah menemukan jejak ketidakwajaran keuangan dan aset yang menguap tanpa jejak.
Kasus ini bukan main-main. Dari hasil audit Inspektorat Donggala yang diserahkan ke Kejari pada 29 Oktober 2025, ditemukan selisih mencolok antara laporan keuangan PDAM dengan neraca lajur. Selisih itu membuat saldo kas perusahaan tak mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Dari hasil telaah, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan keuangan serta aset yang tidak tercatat dan tidak ditemukan saat uji petik,” kata Ikram, SH, Kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala, Kamis (13/11/2025).
Temuan itu memperkuat dugaan bahwa praktik lancung telah berlangsung lama. Kejaksaan menduga penyimpangan keuangan sudah terjadi sejak tahun 2022 hingga 2025, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Kejari Donggala lalu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-05/P.2.14/Fd.2/11/2025 pada 10 November 2025. Penyidik kini memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk perbankan dan pegawai PDAM, guna memperdalam bukti aliran dana.
“Kami akan bongkar sampai ke akar. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, dan tidak ada kompromi,” tegas Ikram.
Dari ruang kerjanya di kantor bupati, Vera Elena Laruni tak menunggu lama. Ia langsung memerintahkan Inspektorat untuk melimpahkan seluruh hasil audit ke Kejari Donggala.
“Langkah hukum harus segera diambil agar terang benderang,” ujar Vera.
Nada Vera meninggi ketika menegaskan sikapnya. “Tidak bisa ditolerir lagi. Saya sudah minta Ibu Kajari untuk memproses. Ini tersistem, jadi memang harus diusut,” katanya dengan nada keras.
Bupati Vera menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam pembobolan uang perusahaan daerah itu akan berhadapan langsung dengan hukum. Ia mengingatkan bahwa PDAM adalah perusahaan publik yang dibiayai dari keringat rakyat.
“Saya tidak akan lindungi siapa pun. Uang rakyat bukan untuk dirampok,” ucapnya.
Kasus PDAM Uwe Lino menjadi ujian besar bagi aparat hukum dan pemerintah daerah Donggala.
Publik menunggu, apakah Rp5 miliar uang daerah yang raib itu benar-benar bisa diselamatkan dan pelakunya diseret ke pengadilan.
Kejaksaan Negeri Donggala berjanji tak akan pandang bulu.
“Semua pihak yang terlibat akan kami periksa, tanpa kecuali,” ujar Ikram.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi tamparan keras bagi para pengelola keuangan daerah yang selama ini bermain-main dengan uang publik.
Karena, sebagaimana kata Bupati Vera, “uang rakyat bukan warisan untuk dibagi-bagi, tapi amanah yang wajib dijaga.”(***).
Pewarta : Basrudin












