Palu,Portalsulawesi.id– Kejaksaan Tinggi Sulawesi tengah resmi menutup penanganan dugaan korupsi pembukaan jalan dipantai Mosing,Desa Sinei kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong.
Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat saat dikonfirmasi media ini terkait kelanjutan penanganan Dugaan Korupsi pembukaan jalan di Pantai Mosing oleh beberapa Kepala Desa yang pernah ditangani oleh Kejati Sulteng saat masih dijabat oleh Gerry Yasid .
“ perkaranya sudah dihentikan,dan pada saat ini belum ada penetapan tersangka “ jelas Kasipenkum Kejati, Reza Hidayat SH ,Kamis ( 04/08/2022).
Padahal sebelumnya, Ketua Ampibi mempertanyakan kelanjutan kasus ini, pasalnya Aksi masyarakat peduli birokrasi (AMPIBI) resmi memasukkan laporan dugaan Korupsi Pantai Mosing ke Kejaksaan Tinggi Sulteng pada bulan September 2020.
“kasus Mosing kami laporkan pada bulan Agustus usai gagalnya Interplasi bulan Juli 2020, bulan Oktober kami juga menerima SP2HP yang mana disampaikan bahwa kasus ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan “ ungkap ketua AMPIBI Achlan Latandu, Selasa (02/08/2022).
Masih menurut Achlan Latandu, AMPIBI sangat berharap kasus Mosing ini dapat diproses hingga tuntas ,karena hingga saat ini pihaknya tidak mendapat kejelasan perkembangan penanganan kasus Mosing dari Kejaksaan Tinggi Sulteng.
“kami sangat berharap kasus ini tuntas,karena diduga dalam kasus Mosing tidak hanya melibatkan Kepala Desa tetapi juga diduga ada keterlibatan Bupati parimo,Samsurizal Tombolotutu” kata Ketua Ampibi.
Achlan latandu bahkan berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung jika penanganannya mandek di tingkat Kejaksaan Tinggi, pihaknya akan meminta Kejagung untuk melakukan Supervisi kasus ini.
“kasus ini harus tuntas, kalo di SP3 ,kita akan gunakan Opsi lain …salah satunya akan meminta Kejagung untuk melakukan supervise kasus pantai Mosing ini ,bila perlu desak jaksa agung untuk ganti Kajati sulteng “ tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng pernah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Sinei, Kabupaten Parigi Moutong. Khusunya, kasus dugaan korupsi yang lebih pada hal penggunaan DD untuk pembukaan jalan ke hutan mangrove menuju Pantai Wisata Mosing, Desa Sinei.
Penyidik Kejati Sulteng Kala itu telah meningkatkan atau menaikan status penanganan kasus itu, dari penyelidikan ke penyidikan.
“Setelah kurang lebih 1 bulan tim mengumpulkan fakta-fakta, tim telah menemukan perbuatan melawan hukum, sehingga kasusnya dinaikkan statusnya ke penyidikan,” kata Asisten Pidana Khusus Edward Malau SH MH, saat konferensi pers di Aula Baharuddin Lopa Kejati Sulteng, Jumat, (16 Oktober 2020) Silam
Ia menyebutkan, karena di penyidikan ini untuk mencari, adanya perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum ini, ditemukan dana desa yang tidak tepat penggunaannya/peruntukannya.
“Ada sekitar 5 desa menggunakan dana desanya untuk pembuatan jalan umum ke hutan mangrove menuju Pantai Wisata Mosing. Ini sudah menyalahi,” kata Edwar Malau kala itu.
Ia menambahkan, atas kasus dugaan korupsi dana desa ini pihaknya telah memeriksa kepala desa dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Dari merekalah diperoleh keterangan adanya perbuatan melawan hukum, untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab, ” pungkasnya.***
Pewarta : Akbar
Editor : Heru