Sigi,Portalsulawesi.Id- Seorang pria dewasa asal Desa Pakuli,Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi ,harus berurusan dengan aparat Kepolisian akibat mencabuli Melati (15).
Aparat Polres Sigi menciduk Pelaku pencabulan pada ,Senin (02/11/2020),RB digiring ke kantor Polisi
Melati menjadi korban pelampiasan nafsu oleh tersangka RB (47) setelah berkenalan di medsos, kejadian cabul tersebut telah terjadi sejak bulan Agustus 2020 silam.
Mirisnya, Korban Melati (15) digoyang tersangka RB dikediaman Korban. Korban sendiri terpedaya oleh Tersangka usai berkenalan lewat Medsos Facebook, dalam pengakuan korban bahwa pelaku rajin menchating sejak awal perkenalannya.
Dengan bujuk rayu, tersangka RB berhasil meniduri korban , aksi bejatnya terus berulang dan tersangka berjanji akan bertanggung jawab serta menikahi korban.
Korban pertama di “goyang” tersangka pada bulan Agustus 2020 sekitar jam 10:00 wita. Tersangka RB berkomunikasi lewat chatting korban untuk mengajak ketemuan , dengan modus mengajak bercerita tersangka bertemu korban di dapur rumah korban .
Tersangka RB sempat meraba bagian sensitiv korban Melati , dengan berbisik tersangka yang dikuasai napsu membisikan kata kata rayuan ” saya suka kamu ” .
Aksi tersangka RB semakin nekad dengan meyetubuhi korban, aksi tersebut ia lakukan berulang-ulang kali pada korban hingga bulan Oktober 2020.
“Kejadian bermula melalui sosial media FB. Mereka Saling chat dan sampai bertemu. Saat bertemu itulah RB ini melakukan aksi bejatnya di rumah korban,” ungkap Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama,dihadapan sejumlah wartawan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar baju lengan pendek berwarna hitam. 1 lembar baju lengan panjang warna ungu, 1 celana panjang, 1 baju warna biru, 1 celana dalam, dan 1 unit handphone.
Kapolres Sigi , AKBP Yoga Priyahutama menghimbau kepada masyarakat Sigi agar lebih waspada, mengontrol keseharian anaknya, agar tidak terjadi sesuatu yang mengarah pada pelecehan atau pencabulan oleh orang yang tidak bertanggung jawab
Tersangka RB dibidik dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E UU no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan.
“Hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara,” kata Kapolres Sigi.****
Penulis : Refoldi