Kontraktor Proyek Peningkatan Jalan Desa Mbulawa Resmi Ditahan

Donggala, Portalsulawesi. id – Kepala Kejaksaan Negeri Donggala,  Fahri SH.,MH Menetapkan status tersangka terhadap Kontraktor pelaksana pada proyek Penibgkatan jalan rabat beton didesa Mbulawa Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala tahun anggaran 2024 , Rabu (14/05/2025)

Proyek yang melekat di dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala ini senilai Rp.9 Milyar lebih dimenangkan oleh CV.Alwalid, kontraktor yang ditetapkan tersangka adalah Cristian Hadi Candra alias Ko Medi.

Cristian Hadi Candra alias Ko Medi digiring menuju mobil tahanan dengan kondisi tangan terborgol dan memakai rompi tahanan, tidak ada sepatah kata yang keluar dari mulutnya ketika para wartawan mencoba meminta komentarnya terkait penahanan dirinya.

Kepala Kejaksaan Negeri Donggala,  fahri menjelaskan kepada Wartawan bahwa penetapan tersangka atas kasus proyek peningkatan jalan beton di desa Mbulawa telah melalui proses panjang. Bahkan, tim pemeriksa bersama Kajari Donggala telah tiga kali turun kelapangan melakukan pemeriksaan.

Tim pemeriksa Kejari Donggala juga melibatkan dua ahli diantaranya ahli konstruksi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional ( BPJN) serta ahli konstruksi, hal ini dilakukan agar dalam pengungkapan kasus ini semuanya terungkap dengan jelas.

” Kontraktor diduga melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan petunjuk tehnis , ada tiga pekerjaan utama yang kami periksa diantaranya adalah pekerjaan timbunan pilihan, pekerjaan Lapisan Pondasi atas serta pekerjaan beton.

” Saat kami melakukan pemeriksaan ditemukan adanya pekerjaan yang volumenya kurang, baik volume timbunan pilihan, LPA dan beton, tebalnya tidak merata ” Jelas  Fahri kepada sejumlah wartawan di pelataran kantor kejaksaan negeri Donggala.

Masih menurut Kajari Donggala, Tersangka Cristian Jadi Candra telah menerima menerima uang muka atas proyek tersebut sebesar Rp, 2,8 Milyar, tetapi hingga sampai tenggat waktu proyek tersebut tidak terselesaikan.

Kejari Donggala juga menjelaskan bahwa dari 3000 meter yang seharusnya dikerjakan dalam kontrak hanya terealisasi sepanjang 700 meter.
” Panjang jalan juga kurang, dari 3000 meter yang harusnya dikerja cuma 700 meter yang terealisasi, ketebalan ada yang harusnya 20 cm tapi hanya dikerja 10-12 cm, LPA yang harusnya 15 cm hanya dibuat 8-11 cm, pekerjaan ini akhirnya putus kontrak ” Kata Fahri didampingi sejumlah pejabat dilingkup Kejari Donggala.

Ditambahkan Kajari Donggala bahwa dalam pemeriksaan para saksi diantaranya pengawas terungkap kalau kontraktor telah diperingatkan berkali kali akan kekurangan volume, tetapi Ko Medi selalu kontraktor bersikukuh tetap melanjutkan pekerjaan dengan kondisi volume yang kurang. ” Sudah sering ditegur pengawas, jangan dikerja jika volume kurang, kontraktor tidak mendengar dan tetap paksakan kerja dengan kondisi kurang volume ” Ungkapnya.

Saat ini, pihak penyidik dari Kejaksaan Negeri Donggala masih menunggu hasil audit resmi para ahli, baik dari segi mutu beton sampai volume pekerjaan. ” Kami masih menunggu hasil audit para ahli, apakah nanti hasil perkembangan pemeriksaanya ditemukan hal lain ataupun potensi gagal total ( total loss).
Kajari juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang akan diperiksa mendalam terkait kasus ini, jika nanti ada petunjuk menurutnya akan segera ditindak lanjuti.
” Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, kita menunggu saja hasil pemeriksaan ahli dan pengembangan penyidikan oleh tim kejari Donggala ” Pungkasnya. ***
Pewarta : Tim Portalsulawesi /Her/Bas

Exit mobile version