Palu,Portalsulawesi.id- Sesuai Standar Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 pada pesta Demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2020 , Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah Melaksanakan Rapid Test kepada para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada Rabu (15/07/2020).
Kegiatan Rapid Test bertujuan untuk memastikan setiap petugas PPDP yang akan berkunjung kerumah warga dalam menjalankan tugasnya dalam keadaan sehat ,selain di Rapid Test para PPDP juga diwajibkan mempergunakan Alat Pelindung Diri (APD) sehingga merasa nyaman dan aman dalam menjalankan tugas.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang akan di Rapid Test berjumlah 699 orang yang tersebar di 46 Kelurahan, di 8 Kecamatan Se – Kota Palu.
“Jadi saya harapkan masyarakat tidak perlu takut, tidak perlu ragu, tidak perlu ditolak, karena PPDP datang berkunjung ke rumah untuk proses Coklit, semua petugas PPDP sebelum turun telah di rapid test terlebih dahulu,” ujar Ketua KPU Kota Palu , Agussalim Wahid saat memberikan sambutan.
Ketua KPU Kota Palu juga berharap agar semua fihak tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, sehingga masyarakat Kota Palu tidak khawatir saat dikunjungi petugas Pemutakhian Data Pemilih dirumah masing masing.
“Sehingga PPDP dipastikan dalam keadaan sehat akan melakukan coklit dengan menggunakan Perlengkapan APD seperti masker, Face Shield, Hand Sanitizer dan sarung tangan” Pesannya.
Selaku Ketua KPU Kota Palu, Agus Salim juga mengingatkan agar semua PPDP memakai Atribut lengkap dalam melaksanakan tugasnya, “anggota PPDP dalam menjalankan tugas wajib memakai Atribut lengkap terdiri dari Rompi, topi, ban lengan dan tanda pengenal “ tegasnya.***
Sumber : KPU Kota Palu
