Palu,portalsulawesi.id- Tidak berfungsinya Fasilitas penyediaan Air Minum dan Air Bersih di Kabupaten Donggala tahun ke tahun harusnya menjadi Pekerjaan Rumah apparat penegak Hukum untuk dituntaskan,Milyaran uang negara digelontorkan untuk membangun Fasilitas tersebut tetapi tidak dapat dinikmati manfaatnya oleh Masyarakat.
Hal ini dikemukakan Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng kepada media ini,menurutnya apa yang terjadi di Kabupaten Donggala adalah sebuah dugaan rekayasa proyek yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan manfaat dan sangat merugikan negara.
KRAK Sulteng mengambil contoh Proyek penyediaan jaringan Air Minum di Desa kulolu dan Tanjung karang Kecamatan Banawa,Proyek yang sejak tahun 2017 hingga 2018 dibangun saat ini tidak dapat dipergunakan dengan Maksimal,bahkan masyarakat di sekitar Dusun Kulolu,Dusun lampaloang serta Desa Boneoge Tanjung Karang hingga saat ini masih kesulitan air bersih.
“ada proyek pembangunan fasilitas Jaringan Air Minum,dibangun tetapi tidak bisa dimanfaatkan masyarakat,fisik bangunan ada,jaringan pipa ada,tetapi Air yang dialirkan tidak ada,sama juga bohong “ ungkap Abdul Salam ,selaku Ketua LSM KRAK Sulteng saat ditemui media ini dikantornya.
Dugaan “Kong-kalikong” dalam proyek air bersih ini dapat dilihat dari fisik pekerjaan dilapangan,pembangunan Bak Intake maupun pemasangan Jaringan Pipa pada Proyek tersebut terkesan asal asalan,bahkan Kualitas Pipa Distribusi yang dipasang pada proyek Milyaran Rupiah ini diragukan Kualitasnya.
“Pipa banyak yang tidak ditanam,kalaupun ditanam kedalamannya hanya 5-10 CM dari permukaan tanah,Bak Bak penampung air Kosong melompong,bahkan tutup Bak intake sudah ada yang terlepas dan rusak “ Timpal Harsono Bereki,salah satu Koordinator pada KRAK Sulteng.
KRAK Sulteng mendesak Aparat penegak Hukum agar melakukan pengusutan tuntas kasus proyek Air Bersih di Kabupaten Donggala,karena selain banyak proyek yang tidak punya asas manfaat juga diduga kuat ada tindak pidana korupsi di dalam proses administrasi akhir proyek tersebut.
“Contoh kasus di Pekerjaan SPAM Labean,hasil LHP BPK ditemukan kerugian negara Rp 390 Juta,ada Denda Keterlambatan Rp. 50 Juta,kontraktor disuruh kembalikan,keterangan PPTK progress 71 persen,artinya Dinas mencairkan anggaran melebihi Bobot Pekerjaan,ini sebuah Fakta yang jelas mengindikasikan adanya dugaan Korupsi “ jelas Abdul salam.
PPTK Proyek SPAM Labean,Nikolas ketika dikonfirmasi membenarkan jika dalam pekerjaan di labean,pihak Kontraktor disuruh mengembalikan uang negara sebesar Rp 390 juta atas kelebihan pembayaran dan juga membayar denda Rp.50 Juta atas keterlambatan Pekerjaan tersebut.
“ pekerjaan itu di hentikan pada posisi 71%, rekanannya mengembalikan uang ke negara sebesar 390jtsekian, dan diberikan sangsi keterlambatan tdk menyelesaikn pekerjaan sebesar 50jtsekian.. oleh BPK “ jelas Nikolas kepada Redaksi Portalsulawesi Via Aplikasi WhastAap.
Ketika ditanyakan mengapa ada kelebihan pembayaran dalam Proyek tersebut,Nikolas mengatakan semua itu adalah kebijakan Pimpinan yakni Kepala dinas PU dan Tataruang Donggala selaku Kuasa pengguna Anggaran.
“ Pak, PPTK melaporkan ke KPA/PPK/PA tentang realisasi fisik dilapangan, yang menentukan bayarnya itu adalah mereka “ Ungkapnya singkat.
Keluhan warga disuarakan oleh Iwan,salah seorang tokoh pemuda didesa Boneoge yang membenarkan bahwa dirinya dan masyarakat Desa Boneoge khususnya yang bermukim disekitar objekwisata Tanjung karang sangat berharap dapat menikmati Air bersih untuk keperluan keseharian mereka,dirinya sangat berharap dapat menikmati air dari proyek yang dibiayai oleh pemerintah tersebut.
“kami di sini sangat berharap dapat menikmati air bersih,kami cuma dijanji jani akan ada air bersih,ada pipa yang ditanam ke kampung kami tetapi hanya pipa tanpa ada air yang mengalir,ini sudah sejak empat tahun silam,walau tiap tahun ada proyek air bersih,tetapi tidak ada manfaat buat kami ” keluhnya .***
Penulis : Tim Redaksi
