Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Palu
  • Sigi
  • Donggala
  • Poso
  • Banggai
  • Parigi Moutong
  • Banggai Kepulauan
  • Tojo Una Una
  • Buol
  • Morowali
  • Morowali Utara
  • Banggai Laut
  • Toli Toli
  • Login
Portalsulawesi.ID
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
Portalsulawesi.ID
No Result
View All Result

Lagi!!! Dua Terduga Pengedar Shabu Diringkus Satres Narkoba Polres Muna

REDAKSI by REDAKSI
12 Februari 2020
in hukum kriminal, News
0
Lagi!!! Dua Terduga Pengedar Shabu Diringkus Satres Narkoba Polres Muna

Kasat Res Narkoba Polres Muna IPTU Hamka saat melakukan konferensi pers diruang edukasi anti narkoba, rabu (12 Februari 2020), Foto : La Ode Alim

Sultra-Muna, portalsulawesi.id– Satuan Reskrim Narkoba Polres Muna, meringkus dua terduga pengedar sabhu dalam waktu dan tempat yang berbeda di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara, setelah dilakukan pengembangan.

Kasat Res Narkoba Polres Muna IPTU Hamka mengatakan Penangkapan Awal, senin (10 Februari 2020) sekitar pukul 11.30 wita terjadi pada tersangka SY alias EG (37) warga jalan kontukowuna kelurahan watone. Penangkapan terjadi atas informasi dari masyarakat, bahwa SY akan melakukan transaksi narkoba jenis sabhu yang Tempat Kejadian Perkara (TKP)nya dirumah adat Muna yang beralamat dijalan Bay Pass kelurahan butung butung kecamatan katobu kabupaten muna.

“Anggota Satres narkoba Polres muna, yang mendapat informasi langsung bergerak cepat, medatangi dan memantau rumah adat, sekitar pukul 11. 30 wita, tim Satres narkoba melihat SY  melintas dengan menggunakan motor vixion dari arah pertamina menuju kebelakang rumah adat, Kemudian SY turun dari motor menuju ke bak sampah, melihat hal itu, tim lidik Satres narkoba Polres muna langsung mengamankan SY,” kata Hamka dalam jumpa persnya diruang eduakasi anti narkoba, rabu (12 Februari 2020).

Selanjutnya dia menuturkan, disaksikan, lurah butung butung, anggota melakukan pencarian barang bukti dan ditemukan 1 sachet kristal bening yang diduga sabhu seberat 0,5 gram disekitaran bak tempat sampah yang dibungkus kantong plastik hijau putih, yang disimpan dalam tumpukan sampah.

“Tak sampai disitu, barang buktipun dicari dengan melakukan penggeledahan kebadan SY dan ditemukan 2 bauh HP, selanjutnya SY diintrogasi dan menerangkan bahwa paket sabhu dipesan seharga Rp. 400.000 dari seseorang yang ia tidak ketahui namanya, dan berada dilapas kendari, atas perantara AF”, ungkap mantan Kapolsek Katobu Hamka.

“Atas pemeriksaan Satres Narkoba, SY memperoleh barang dari AF dan AF memperoleh barang dari temannya yang berada dilapas kendari yang tidak diketahui SY,” terangnya.

Dari pengembangan yang dilakukan tim lidik terhadap SY, Hamka menyatakan anggota Sat Narkoba berhasil menangkap AH alias KN (18) warga kelurahan sidodadi kecamatan batalaiworu di rumah kos yang berada dijalan pelangkuta kelurahan raha III, senin (11 Februari 2020) sekitar pukul 09.22 wita. Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap AH yang disaksikan lurah raha III, ditemukan 1 potongan kantung plastik berwarna hitam dibagian saku celana belakang yang didalamnya berisi 13 sachet kristal bening diduga sabhu seberat 8,92 gram bruto. Selain itu, ditemukan berupa 1 sendok takar dan dibagian saku celana depan ditemukan uang sebesar Rp. 125.000

Selanjutnya, rumah kos AH digeledah dan ditemukan, 1 tiket kapal cepat, 1 potongan katung plastik hijau putih, dan 1 buah Hp

Dia membeberkan, AH mendapat barang haram itu dari IK yang merupakan nara pidana di lapas kendari. IK menawarkan kepada AH untuk mengambil paket sabhu dari kendari yang akan dibawah ke raha dengan upah seharga Rp. 1.000.000.

“Kemudian, AH berangkat pada 6 Februari 2020 ke kedari menggunakan kapal cepat dan IK mengarahkan AH kearah lorong kusuma depan kapus Haluoleo kendari dan mengambil paket sabhu yang dibungkus kantung plastik hitam berada dibawah tiang telkom. AH langsung balik keraha menggunakan kapal malam, setelah dibuka, kantung plastik hitam itu, berisi 23 paket sabhu,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun atau denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar, tutupnya.

Untuk diketahui, dengan maraknya peredaran narkoba jenis sabhu diwilayah hukum Polres Muna, memasuki bulan Februari 2020, Satres Narkoba Polres Muna sudah menangini 4 kasus (januari 2 kasus dan februari 2 kasus) dengan 5 tersangka sementara untuk target kasus untuk tahun 2020 sebanyak 19 kasus.

Laporan : La Ode Alim

Tags: lapas kendariMunaPengedarSabhu
Next Post

Warning: Undefined array key "jnews-75x75" in /home/portalsu/public_html/wp-content/themes/jnews/class/Image/Image.php on line 114

Warning: Trying to access array offset on value of type null in /home/portalsu/public_html/wp-content/themes/jnews/class/Image/ImageLazyLoad.php on line 105
Khofifah Indar Parawansa : “Ayo Kita Saling Yuyub Rukun”

Khofifah Indar Parawansa : "Ayo Kita Saling Yuyub Rukun"

PortalSulawesi.id dikelola oleh Profesional Muda yang terdiri dari para Pewarta dan Jurnalis kritis dalam melakukan kajian berita, hasil tulisan yang dimuat di Situs berita ini merupakan hasil Investigasi mendalam yang menghasilkan berita yang Aktual, Kritis, Berimbang, Tajam dan bertanggung Jawab.
  • Redaksi
  • BERIKLAN
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.