Palu,portalsulawesi.id- Arogansi Bupati Donggala Kasman Lassa dan Ajudannya melakukan tindakan premanisme dengan mengintimidasi serta berujung pengeroyokan terhadap salah satu Anggota Panwaslu kecamatan Banawa di Donggala mendapat sorotan beragam dari berbagai fihak,salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng.
LBH Sulteng melalui Direktur Utamanya Ahmar SH mengecam tindakan Premanisme yang dipertontonkan Bupati Donggala Kasman Lassa,sebuah aksi tak terpuji seorang pejabat Publik yang dilakukan dihadapan masyarakat umum.
“Tindakan penganiayaan tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja,sebab jika dibiarkan maka tidak ada jaminan tindakan serupa tidak akan terjadi lagi,kami mendukung langkah langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Donggala dan Bawaslu Provinsi Sulawesi tengah dalam menjaga Marwah Bawaslu dalam menjalankan tugasnya sebagai mana amanat undang-undang khususnya UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu ” ujar Ahmar SH kepada Portalsulawesi.
LBH Sulteng juga Mendesak pihak Kepolisian agar tidak tebang pilih dan menseriusi kasus penganiayaan ini ,Polres.Donggala maupun Pihak Polda Sulteng harus “berani” bersikap terhadap tindakan yang melecehkan Lembaga Negara penyelenggara Pemilu tersebut.
” untuk itu kami berharap pihak kepolisian harus bergerak dengan cepat untuk menangani kasus ini, dan kepada semua pihak untuk mengawal proses hukumnya baik di pihak kepolisian, kejaksaan, dan pada persidangannya kelak ” imbuhnya.
Menurut LBH Sulteng,Kementrian Dalam Negeri harus memberikan sanksi kepada Bupati Donggala Kasman Lassa atas sikap Premanismenya yang diduga kuat melakukan kampanye terselubung terhadap keberadaan anaknya yang maju bertarung menjadi calon legislativ dari Dapil I Donggala melalui partai Nasdem.
“Mendagri harus bersikap tegas,jika diperlukan Kasman Lassa harus dicopot dari jabatannya sebagai Bupati Donggala. Agar tindakan yang sangat memalukan ini tidak terjadi lagi kelak” ungkapnya
Menurut Pandangan LBH Sulteng,Sikap Arogansi yang main Pukul ala Bupati Donggala terhadap penyelenggara Pemilu melambangkan Ketidak amanan pelaksanaan Pemilu tahun 2019 kelak,sebab dilakukan oleh seorang Bupati yang faham persis undang undang dan peraturan tentang Pemilu.
“Usut dan Adili siapapun yang terlibat kasus ini,ini adalah aksi premanisme yang tak beretika terhadap lembaga Negara yakni Bawaslu,penegak Hukum jangan tebang pilih” tegasnya.
Sementara itu,Anil Samsudin ,salah satu masyarakat Donggala yang mengelola group medsos “Perjuangan Rakyat Donggala” juga mengomentari kejadian tersebut,anil secara tegas meminta Aparat penegak hukum mengusut kasus ini.
“Aparat Hukum harus mengusut tuntas persoalan ini,seharusnya pasca bencana tsunami dan gempabumi bupati bisa mengambik hikmah dari semua ini,bukan malah memikirkan jabatan dan semakin rakus kekuasaan ” beber Anil kepada portalsulawesi.
“Sebagai masyarakat Donggala,saya meminta penegak hukum proses aksi pengeroyokan tersebut,bila perlu penjarakan pelakunya ” Ungkapnya.***
Penulis : Tim Redaksi Portalsulawesi.