Donggala,portalsulawesi.id – Anggota Komisi I DPRD Donggala,dari fraksi PKB Firdaus, mempertanyakan legalitas Juru Bicara (Jubir) Bupati Donggala, Azman Asgar.
“Apa dasar hukumnya sehingga Azman ditunjuk sebagai Jubir, kan harus ada landasan hukumnya,” kata Firdaus, usai rapat paripurna penutupan masa sidang, Senin (14/03/2025).
Kata Firdaus, sekiranya dia memang dia ditunjuk sebagai jubir mana SK pengangkatannya dan kenapa harus non ASN sementara dalam Surat Edaran Mendagri Nomor: 480/3503/SJ,boleh mengangkat jubir tapi harus dari pejabat humas di lingkungan pemerintah daerah, bukan non ASN.
“Surat edaran tersebut, menginstruksikan agar pemerintah daerah menunjuk satu orang pejabat kehumasan yang bertindak sebagai jubir pemerintah daerah,” ujarnya.
Firdaus juga meminta Azman agar tidak asal bicara menyebut Komisi I DPRD Donggala tidak memahami postur anggaran soal PPPK.
” Jangan kajuru juru bicara bisa saja apa yang disampaikan adalah pikiranya pribadi bukan berasal dari pikiran Bupati Donggala Vera Elena Laruni,” katanya.
Sementara di tempat yang sama , anggota komisi I DPRD Donggala, Zulkifli Aziz juga meminta Azman untuk menjaga keharmonisan antara pimpinan daerah atau pejabat daerah.
“Kepada saudara Azman saya minta agar bijak mengeluarkan pernyataan di media soal lembaga DPRD,” jelasnya.
Lanjut Aziz melihat, selama satu bulan ini narasi yang disampaikan tergambar jelas pikiran jubir sendiri. Untuk itu, ia meminta agar Azman tidak asal bicara.
“Biarkan pemerintah bekerja dengan mekanisme dan aturannya. Jangan memecah belah antar sesama pimpinan daerah dengan pikiran sendiri,” ungkap Zukifli lagi.
Ia meminta Azman berhenti mengatasnamakan Bupati Donggala dalam setiap rilis dan pernyataannya.
“Karena itu bukan wewenang Anda, karena tidak ada regulasi mendukung kerja anda. Apabila terus berlanjut bisa berimplikasi hukum,” tagasnya. *** pewarta : Basrudin