Palu,Portalsulawesi.Id- Bisnis Material pada tambang Galian C di seputar teluk Palu tengah menggeliat,banyaknya kebutuhan material dari luar daerah membuat bisnis ini semakin seksi.
Apalagi adanya pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur semakin membuat bisnis material bebatuan dan pasir dari lokasi tambang galian C asal Sulawesi Tengah mendapat “pasar “ yang menjanjikan , sehingga banyak pihak mencoba keberuntungan.
Sayangnya, para pelaku usaha Galian C di pesisir teluk Palu masih banyak juga yang tidak patuh hukum dan main kucing-kucingan dengan aturan . disinyalir masih banyak perusahaan Galian C di pesisir teluk Palu yang belum memiliki perijinan yang lengkap, baik itu berupa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), IUP yang telah mati, menambang diluar Area IUP, tidak memiliki Kepala Tehnik Tambang (KTT) hingga Tersus (Terminal Khusus) yang belum rampung ijinnya.
Pelanggaran tersebut diatas juga ternyata menjadi ladang rejeki sekelompok orang yang diduga kuat sebagai Aparat Penegak Hukum untuk mendapatkan uang, aksi main kutip uang setoran keamanan pun marak terjadi terhadap pelaku usaha pertambangan tersebut.
Hasil investigasi media ini, ada setoran yang diwajibkan kepada pengelola pasir sungai kepada Oknum APH sebesar Rp.10.000/ retasi , demikian pula bagi pemilik usaha galian C yang belum merampungkan ijin dapat bernegosiasi dengan menyetor sejumlah uang kepada seseorang atas nama lembaga tertentu.
“setorannya puluhan hingga ratusan juta , kalau pengusaha pasir dihitung dari peretasi , kami tidak berdaya karena kami juga punya kekurangan dari segi dokumen “ ungkap Sumber yang meminta identitasnya jangan dimediakan.
Hal yang sama diungkapkan sopir pengangkut pasir sungai , ojan (43), dirinya mengaku harus rela menyetor Rp.10.000/retasi agar material yang dimuatnya dari kabupaten Sigi dapat terkirim . “kami harus menyisihkan Rp.10.000/ retasi jika ada pemuatan, alasannya untuk uang keamanan karena menurut oknum aparat itu pasir kami illegal karena tidak memiliki ijin tambang “ ujarnya lirih.
Padahal, dari usaha pengangkutan pasir sungai tersebut, dirinya bisa berbagi rejeki dengan rekannya baik itu tukang sekop pasir (buruh sero/red) hingga tukang sedot pasir di daerah pesisir sungai palu.
“kami hanya berbagi rejeki sedikit dengan resiko yang lumayan , jarak kami memuat juga jauh ditambah langkanya solar , untung kami Cuma cukup buat pulang modal dan pakai makan sehari-hari ,belum lagi kalau mobil kami rusak “ ungkapnya memelas.
Sementara itu, pengusaha Galian C ,sebut saja Rhoma bercerita jika dirinya pernah menanggung kerugian ratusan juta akibat kapal Tongkang yang disewanya harus parkir hingga sebulan dikarenakan dokumen yang tidak lengkap.
“saya harus membayar demorage akibat tunda berangkat kapal tongkang yang memuat materiaku, kami diperiksa berulang ulang dan ujung ujungnya dimintai uang keamanan agar kapal kami bisa berlayar “ cerita sumber.
Dalam penelusuran media ini, Oknum APH yang diduga sering melakukan pungutan diduga berasal dari institusi penegak hukum yang mempunyai kewenangan melakukan penanganan perkara tindak pidana khusus.
Santer disebut nama inisial KMG,KN dan AR , bahkan nama pejabat teras dari Institusi Hukum diduga sering meminta upeti dengan alasan tengah menyelidiki status perusahaan dan Tersus alias Jetty. “mereka terkesan mencari cari kesalahan kami , menekan kami dengan segala intimidasi dan terakhir melakukan negosiasi agar kami bisa beroperasi “ ungkap sumber.
Bukan hanya persoalan keabsahan Dokumen IUP dan legalitas Jetty, setoran keamanan juga berlaku buat para pemain BBM yang melakukan bisnis disepanjang teluk Palu.
Sayangnya, aksi “periksa memeriksa” tersebut terkesan tebang pilih . sejumlah perusahaan Galian C yang jelas jelas tidak memiliki IUP dan Jetty bebas melakukan eksploitasi dan mengirim material keluar pulau dikarenakan milik pejabat partai politik ataupun petinggi TNI/Polri.
“ada beberapa perusahaan yang diduga milik Petinggi Partai ,pejabat daerah dan kolega Pejabat utama TNI/Polri ,malah tidak disentuh dan dibiarkan beroperasi ,tidak diganggu apalagi dimintai setoran , ini jelas membuat kami kecewa dan mencurigai ada permainan “ keluh sumber.
Diduga kuat, kegiatan pungutan setoran uang keamanan di tambang galian C sepanjang teluk palu dikoordinir dengan rapi dan sistematis . pihak yang menjalankan aksi “kutip setoran” terkesan dilindungi oleh Institusi dikarenakan dalam menjalankan aksinya selalu mengatas namakan Korpsnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya mengkonfirmasi pihak yang diduga melakukan kutipan uang keamanan di perusahaan Galian C tersebut enggan ditemui dan tidak membalas pesan yang dikirim via Aplikasi WhastApp.
Pemerhati masalah hukum, Razak SH dimintai tanggapannya terkait aksi main setor uang keamanan tersebut menegaskan bahwa dugaan perbuatan main setor uang keamanan tersebut adalah hal yang melanggar etik dari Institusi penegak hukum . Untuk itu dirinya menyarankan jika para pihak yang merasa diperas dengan dalih uang keamanan tersebut melaporkan kepada atasan yang bersangkutan agar dapat ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
“lapor kepada atasannya , jangan takut jika anda betul punya bukti dan saksi akan aksi palak terselubung tersebut ” tegasnya. ***
Pewarta : Heru