Jakarta, Portalsulawesi.Id- Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah memastikan, bantuan subsidi upah (BSU) termin kedua akan diberikan pada bulan november 2020.
Bantuan Subsisdi Upah akan disalurkan kepada para pekerja yang memiliki upah di bawah Rp.5 juta. Yang terkena dampak pandemi covid-19.
Pemberian bantuan subsidi upah, termin kedua yang akan diberikan pada bulan november bulan ini, setelah melakukan penyamaan data pekerja, dan rekomendasi. BPJS ketenagakerjaan,kantor pajak, badan pemeriksaan keuangan negara dan komisi pemberantasan korupsi (KPK).
” Setelah mendapatkan rekomendasi KPK,BPK, kantor pajak dan BPJS ketenagakerjaan,maka BSU termin kedua. Pada awal november ini,” kata ida Fauziyah melalui keterangan pers humas kemenaker secara virtual pada Kamis (13/11/20).
Sebelumnya, bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020. ***
Penulis : Ade-Biro Jakarta