Mencari Jejak Pembunuhan Mughni Syakur lewat Ekshumasi

Bagikan Berita ini :

Palu,Portalsulawesi.id- Almarhum Mugni, sapaan akrab Moh. Mughni Syakur adalah remaja berusia 19 tahun yang jadi tewas yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum anggota Polda Sulteng, 14 November 2023 silam. Mughni sebelumnya diduga terlibat dalam kasus pencurian sebuah rumah makan milik anggota polisi di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Mugni kemudian ditangkap oleh sejumlah oknum anggota dari Resmob Polda Sulteng. Namun, usai ditangkap dan dibawanya ke Mapolda Sulteng, Mugni dikabarkan meninggal dunia. Polisi kemudian berdalih kematian Mughni diakibatkan overdosis narkoba jenis sabu sehingga meninggal dengan mengeluarkan buih putih dari dalam mulut.

Saat jenasah Mugni di mandikan, keluarga mendapatkan sejumlah kejanggalan diantaranya sejumlah luka memar dan patang tangan maupun patah kaki pada jenazah Mughni . Atas kondisi tersebut maka keluarga menduga adanya penganiayaan hingga menyebabkan nyawa anaknya melayang.

Yusran , orang tua Mughni berupaya mengajukan laporan polisi terkait dugaan tersebut ke Polda Sulteng. Namun upaya itu ditolak dengan alasan kurangnya saksi, dan diarahkan untuk membuat pengaduan kepada Kapolda Sulteng untuk dilakukan investigasi.

Upaya mencari keadilan untuk mengetahui penyebab kematian Mugnipun terus ditempuh keluarga, keluarga Mughni menggandeng kuasa hukum melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak agar kasus tersebut segera ditangani.

Keluarga dan aksi demonstrasi dari Front Keadilan untuk Muh Mughni Syakur menggelar demo untuk mendesak penanganan kasus pembunuhan Mugni di depan Mapolda Sulteng, Rabu (31/1/2024). Massa gabungan dari keluarga korban, kuasa hukum, mahasiswa dan masyarakat mendesak Polda Sulteng mengusut kasus tewasnya Mughni. Massa aksi menduga telah terjadi kesalahan prosedur saat proses penangkapan sehingga mengakibatkan Mughni meninggal dunia.

Dihadapan massa aksi, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Parajohan Simanjuntak,  mengaku Polda Sulteng telah konsen terhadap kasus tersebut. Menurutnya, pihak Polda Sulteng telah melakukan proses investigasi oleh Bidang Propam Polda Sulteng. “Sejak kejadian awal, pak Kapolda sangat konsen, secara tegas beliau memerintahkan kepada kami untuk langsung melakukan pemeriksaan dan melibatkan reskrim pengawasan propam untuk menindak lanjuti peristiwa yang saat ini masih berjalan investigasi penyelidikan dan penyidikan,” ungkapnya.

Propam Polda Sulteng telah memeriksa dan menetapkan 19 saksi yang merupakan anggota polisi untuk dimintai keterangan. Aksi unjuk rasa itu juga sekaligus melayangkan laporan polisi oleh tim kuasa hukum keluarga korban. Laporan polisi pun diterima, Polisi langsung memeriksa kedua orang tua Mugni didampingi sejumlah pengacara baik dari organisasi profesi dan juga LBH Sulteng.

Keluarga Mugni melalui kuasa hukumnya didalam laporan polisi tersebut juga menyertakan permintaan autopsi terhadap jenazah Mughni untuk membuktikan penyebab kematian. Keluarga ragu dengan hasil penjelasan Polisi yang menyebutkan Mugni tewas akibat Over Dosis.

Yusran, ayah Mughni berharap kasus yang menimpa anaknya dapat segera terungkap. Ia juga berharap agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. Keluarga berharap para pelaku penganiayaan yang menyebabkan Mughni meninggal dunia agar dihukum seberat beratnya, agar kedepan tidak adalagi korban akibat arogansi anggota Polri dalam menangani warga yang diduga melanggar hukum.

Pasca didemo Massa Aksi , Kepolisian Daerah Sulteng akan menggelak Ekshumasi terhadap jenasah Mughni . Proses pembongkaran makam dan Autopsi jenasah korban kekerasan polisi ini akan dilakukan minggu depan untuk mengungkap penyebab kematian Muh Mughni Syakur (MS).

“Ini bentuk keseriusan dan komitmen pimpinan Polda Sulteng untuk membuat terang penyebab kematian Muh Mughni Syakur,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (03/02/2024). Kabidhumas Polda Sulteng ini juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa penyidik atau oknum anggota Polda Sulteng yang melakukan penangkapan terhadap MS yang dilakukan Bidpropam Polda Sulteng.

“ Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bidpropam tentunya juga untuk mengetahui apakah ada pelanggaran prosedur saat melakukan penangkapan MS “,  terang Kabidhumas.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono (Ist)

Menurutnya, pihak Kepolisian pernah meminta ijin untuk Autopsi jenasah saat tubuh Mughni diserahkan ke keluarga. Untuk pelaksanaan autopsi sendiri akan dilakukan oleh tim dokter rumah sakit Bhayangkara dan tim penyidik.

“Pelaksanaan autopsi akan dilaksanakan hari Senin (5/2) pekan depan di tempat pemakaman MS, kita akan transparan dalam penanganannya,” pungkas Kabidhumas.

Banyak pihak berharap,dengan dilaksanakannya Ekshumasi terhadap jenasah almarhum Mughni Syakur (MS), sejumlah fakta penting terkait penyebab kematiannya dapat terungkap.

Istilah ekshumasi belakangan sering terdengar di tengah berbagai kasus yang terjadi di Indonesia. Ekshumasi adalah proses pengambilan atau pengangkatan jenazah dari tanah dengan menggali atau membongkar kembali makam atau kuburannya.

Ekshumasi sering dilakukan untuk tujuan medis, seperti menentukan cause of death atau untuk tujuan hukum, seperti dalam kasus pembunuhan atau kekerasan.***

Pewarta : Heru

Bagikan Berita ini :
Exit mobile version